(Taiwan, ROC) --- Pada Selasa kemarin (14/1), wisatawan yang menginap di hotel tepi Danau Sun Moon Lake menyaksikan pemandangan yang mengkhawatirkan berupa busa putih memanjang di area perairan Shuishe. Mereka pun segera mengambil foto kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, Kantor Pengelola Kawasan Wisata Danau Sun Moon Lake langsung menghubungi Biro Perlindungan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nantou untuk mengirim petugas menangani masalah tersebut.
Pemerintah kabupaten menduga kemungkinan penyebabnya adalah kebocoran pipa bahan bakar kapal atau penggunaan deterjen oleh kapal atau rumah perahu. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga NT$3 juta sesuai Undang-Undang Pencemaran Air.
Kantor pengelola menyatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pembuangan limbah minyak dari kapal di perairan Shuishe, mereka segera memberitahu Biro Lingkungan Kabupaten dan mengirim petugas ke lokasi.
Karena busa putih yang mencemari berada cukup jauh dari tepi danau, dan mengingat hotel-hotel telah dilengkapi peralatan pengolahan limbah minyak, mereka awalnya mengesampingkan kemungkinan pencemaran berasal dari pihak hotel.
Biro Perlindungan Lingkungan Kabupaten melaporkan bahwa saat petugas tiba di lokasi pencemaran Danau Sun Moon Lake, sebagian besar busa putih yang memanjang sudah menghilang. Tim inspeksi mengambil sampel air untuk menguji kandungan minyak dan surfaktan anionik untuk memastikan tingkat pencemaran air dan mengidentifikasi sumber pencemaran.
Mereka menggunakan kapas penyerap minyak untuk membersihkan busa dan kontaminan. Pada sore hari, karena ombak yang cukup besar, polutan di permukaan air telah menghilang dan tidak ada sisa pencemaran di tepi danau.
Biro Perlindungan Lingkungan Kabupaten menduga busa putih tersebut mungkin disebabkan oleh kebocoran pipa bahan bakar kapal yang kemudian teraduk oleh dayung kapal, atau penggunaan deterjen oleh kapal atau rumah perahu.
Bagaimanapun juga, pencemaran Danau Sun Moon Lake tidak dapat ditoleransi dan mereka akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menemukan sumber pencemaran. Pelanggar akan dikenakan denda antara NT$30.000 hingga NT$3 juta sesuai dengan Undang-Undang Pencemaran Air.