(Taiwan, ROC) --- Hari ini (1/1) bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru, maka pekerja berhak libur dengan tetap mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan "Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan".
Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) mengingatkan, jika pekerja diminta bekerja pada Tahun Baru, untuk jam kerja hingga 8 jam, maka pemberi kerja harus membayar upah dua kali lipat dari upah normal. Jika bekerja lebih dari 8 jam, maka harus membayar upah lembur sesuai ketentuan hukum.
Untuk pekerja dengan sistem upah per jam, maka pekerja paruh waktu dan pekerja magang yang bekerja pada hari ini tidak boleh menerima upah kurang dari NT$380 per jam.
MOL mengingatkan, jika pemberi kerja melanggar ketentuan tersebut di atas, maka berdasarkan "Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan" dan "Undang-Undang Upah Minimum" dapat dikenakan denda antara NT$20.000 hingga NT$1.000.000, serta nama perusahaan dan nama penanggung jawab akan dipublikasikan.
Menurut peraturan hak ketenagakerjaan terbaru, maka mulai tahun ini, upah minimum per jam untuk pekerja sistem upah per jam harus mencapai NT$190, sedangkan upah minimum bulanan untuk pekerja sistem gaji bulanan harus mencapai NT$28.590.