(Taiwan, ROC) --- Pada Sabtu kemarin (14/12), parlemen Korea Selatan kembali melakukan pemungutan suara untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, dengan hasil 204 suara setuju dan 85 suara menentang, sehingga mosi pemakzulan dinyatakan lolos.
Menurut siaran langsung media Korea, JoongAng Ilbo, setelah rapat berlangsung selama 4 jam pada Sabtu pagi (14/12), partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat (PPP) tetap mempertahankan sikap menentang pemakzulan. Namun kali ini memberi kebebasan kepada anggotanya untuk memilih ikut voting atau tidak.
Berbeda dengan pemungutan suara pemakzulan pada tanggal 7 Desember 2024 kemarin, di mana seluruh anggota partai berkuasa memilih walkout untuk menghindari pembelotan karena voting dilakukan secara rahasia.
Wartawan JoongAng Ilbo yang berada di lokasi melaporkan bahwa tampaknya seluruh anggota parlemen dari partai berkuasa hadir dan berpartisipasi dalam pemungutan suara kemarin.
Presiden Yoon Suk-yeol mengumumkan pemberlakuan darurat militer secara mendadak pada malam tanggal 3 Desember 2024, yang kemudian dicabut setelah parlemen mengeluarkan pembatalan darurat.
Gejolak darurat militer yang hanya berlangsung 6 jam tersebut menggemparkan dunia, memicu demonstrasi warga dan upaya pemakzulan dari pihak oposisi.
Mosi pemakzulan membutuhkan dukungan lebih dari dua pertiga dari total 300 kursi parlemen untuk bisa lolos, dengan ambang batas 200 suara.
Saat ini oposisi memiliki 192 kursi, sementara partai berkuasa PPP memiliki 108 kursi, sehingga dibutuhkan minimal 8 pembelot dari partai berkuasa agar pemakzulan bisa terwujud.
Pada pemungutan suara pemakzulan pertama terhadap Presiden Yoon Suk-yeol di tanggal 7 Desember 2024, mosi gagal karena anggota parlemen dari partai berkuasa PPP memilih untuk absen massal, dengan hanya 3 anggota yang membelot.
Namun, setelah pidato mengejutkan Presiden Yoon Kamis kemarin (12/12), yang mana ia membela keabsahan pemberlakuan darurat militer, membuat beberapa anggota partai berkuasa termasuk Ketua Partai Han Dong-hoon menunjukkan perubahan sikap.
Setelah pemakzulan disetujui parlemen, Presiden Yoon Suk-yeol akan diberhentikan sementara dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai Presiden.
Kasus pemakzulan akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu 180 hari untuk membuat keputusan final. Diperlukan persetujuan minimal 6 hakim konstitusi untuk mengesahkan pemakzulan.
Mahkamah Konstitusi Korea seharusnya memiliki 9 hakim, tetapi saat ini 3 posisi masih kosong, dengan syarat minimal 7 hakim untuk memulai sidang.
Jika Mahkamah Konstitusi menolak pemakzulan, maka Presiden Yoon Suk-yeol dapat kembali menjabat sebagai Presiden. Namun jika pemakzulan dikabulkan, maka ia akan resmi turun dari jabatannya dan pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari.
Parlemen Korea Selatan sebelumnya pernah memakzulkan mantan Presiden Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan masing-masing dalam waktu 63 dan 91 hari setelah parlemen menyetujui pemakzulan, dengan hasil pemakzulan Roh Moo-hyun ditolak sementara pemakzulan Park Geun-hye dikabulkan.