(Taiwan, ROC) – Greenpeace Asia Tenggara merilis laporan investigasi terbaru “Netting Profits, Risking Lives” baru-baru ini, mengungkapkan bahwa dari tahun 2019 hingga 2024, ada pengaduan dari nelayan Indonesia yang diduga melibatkan 10 kasus kerja paksa dan penangkapan ikan ilegal. Semua kasus terkait dengan 12 kapal ikan perairan laut lepas berbendera Taiwan. Sebagai tanggapan, Kantor Greenpeace di Taipei mengadakan konferensi pers pada 12 Desember, menyerukan pemerintah Taiwan untuk mengambil tindakan, mempercepat pengumuman jadwal untuk legislatif dalam menghadapi isu eksploitasi maritim.
Kementerian Pertanian mengumumkan baru-baru ini, bahwa perikanan laut lepas Taiwan akan dihapuskan dari “Daftar Produk Pekerja Anak dan Kerja Paksa” Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (AS) pada tahun 2026. Namun, menurut laporan investigasi terbaru yang dirilis oleh Greenpeace, ada masalah eksploitasi sistemik yang serius dalam kegiatan perikanan laut lepas Taiwan.
Berdasarkan laporan investigasi terbaru dari Greenpeace Asia Tenggara, total ada 10 kasus yang melibatkan kerja paksa yang diadukan oleh nelayan Indonesia dari tahun 2019 hingga 2024, mencakup 12 kapal penangkap perikanan laut lepas Taiwan.
Menurut kesaksian dalam laporan tersebut, semuanya dicurigai terlibat dalam 2 indikator kerja paksa dari Organisasi Buruh Internasional, yaitu “menipu” dan “menahan kartu identitas.” 92% dari kapal-kapal tersebut dituduh “menyalahgunakan situasi rentan” dan pekerja terikat, menjebak para nelayan dalam lingkaran setan hutang dan eksploitasi, bahkan ada yang menyampaikan bahwa mereka belum menerima upah selama 20 bulan.
Greenpeace menegaskan, bahwa sebagian besar hasil perikanan yang dimakan oleh masyarakan sehari-hari berasal dari kapal penangkap ikan jarak jauh. Oleh karena itu pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mewajibkan perusahaan membeli produk perikanan yang bebas kerja paksa atau ilegal, mengambil langkah-langkah aktif memastikan bahwa pekerja perikanan menerima perlindungan hukum praktis.