History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Ditjen Perikanan Taiwan Bantu Tiga ABK yang Terlantar di Mauritius Pulang ke Indonesia

  • 30 November, 2024
  • 許秀玉
Ditjen Perikanan Taiwan Bantu Tiga ABK yang Terlantar di Mauritius Pulang ke Indonesia
Ditjen Perikanan Taiwan Bantu Tiga ABK yang Terlantar di Mauritius Pulang ke Indonesia / foto: Canva

(Taiwan, ROC)-- Terkait tiga Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan jarak jauh asal Indonesia yang mengalami penundaan pembayaran gaji dan terlantar di Mauritius, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan pada 26 November mengungkapkan bahwa setelah melalui berbagai upaya koordinasi, mereka telah membantu ketiga awak kapal tersebut kembali ke Indonesia pada tanggal 20 November sesuai keinginan mereka. Gaji mereka juga telah dilunasi pada tanggal 22 dan 25 November.

Ditjen Perikanan menyampaikan bahwa terkait laporan dari kelompok masyarakat mengenai tiga ABK penangkap ikan jarak jauh asal Indonesia yang mengalami penundaan pembayaran gaji dan terlantar di Mauritius, masalah tersebut kini telah diselesaikan seperti yang disebutkan sebelumnya.

Ditjen Perikanan menjelaskan bahwa selama proses penanganan kasus ini, pemerintah Mauritius mewajibkan kapal penangkap ikan yang berada di pelabuhan harus memiliki setidaknya tiga orang kru untuk menjaga kapal. Namun, pemilik kapal tidak mampu mengatur kru pengganti. Setelah melalui berbagai upaya koordinasi, pihak Mauritius setuju agar agen lokal mengatur orang lain untuk menjaga kapal, sehingga ketiga awak kapal yang terlantar dapat terlebih dahulu kembali ke Indonesia. Gaji ketiga awak kapal tersebut telah dilunasi terlebih dahulu oleh agen perekrutan dari Taiwan.

Ditjen Perikanan menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh perwakilan di Mauritius pada 3 Juli 2023. Setelah penyelidikan, ditemukan bahwa total ada 11 awak kapal yang mengalami penundaan pembayaran gaji. Selain menjatuhkan denda sebesar NT$250.000 kepada pemilik kapal sesuai dengan peraturan terkait dalam Undang-Undang Perikanan Perairan Jauh, kasus ini juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pingtung, Taiwan, untuk diselidiki atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia. Sebelumnya, pihak berwenang juga telah membantu delapan awak kapal lainnya untuk melunasi gaji mereka dan kembali ke negara asal.

Komentar

Terbarumore