(Taiwan, ROC) --- Seorang pekerja migran asal Filipina bernama Mi Que-er (蜜雀兒) (Mi Que Er) tewas di tangan kekasihnya sendiri, Ma Ke (馬克), pada Juli tahun lalu. Peristiwa nahas ini terjadi di rumah kontrakan yang mereka tempati di daerah Zhongli, Taoyuan.
Menurut investigasi, pasangan yang telah menjalin hubungan selama dua tahun ini terlibat pertengkaran hebat. Dalam kemarahannya, Ma Ke mencekik leher Mi Que-er dan menghujamkan obeng berulang kali ke bagian perut dan dada korban hingga tewas karena kehabisan darah.
Tak berhenti di situ, Ma Ke menyeret jasad kekasihnya ke kamar mandi untuk membersihkan bercak darah. Ia kemudian memutilasi tubuh Mi Que-er menggunakan pisau dapur dan membuang beberapa organ tubuhnya ke dalam toilet.
Ma Ke sempat mencoba menghilangkan jejak dengan menyiramkan cairan pemutih ke tubuh korban sebelum akhirnya melarikan diri dengan membawa serta dompet dan ponsel Mi Que-er.
Pengadilan Negeri Taoyuan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ma Ke atas dakwaan pembunuhan. Hakim juga mencabut hak publik terdakwa seumur hidup.
Dalam persidangan lanjutan, Pengadilan Negeri Taoyuan mengungkap laporan penilaian sosial pra-hukuman Ma Ke. Terungkap bahwa Ma Ke hanya menganggap dirinya akan dipenjara selama empat hingga lima tahun atas perbuatannya.
Laporan di atas juga menganalisis bahwa Ma Ke menunjukkan sikap kurang empati, dan tidak ada rasa penyesalan yang signifikan.
Di persidangan, Ma Ke mengaku sering memimpikan Mi Que-er yang ingin membunuhnya setelah kejadian tersebut. Ia juga mengaku sering berdoa memohon pengampunan Tuhan dan terlihat menangis sambil meminta maaf kepada keluarga Mi Que-er. Keluarga korban yang hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis dan menuntut hukuman mati untuk Ma Ke.
Hakim mempertimbangkan bahwa Ma Ke dengan tega merenggut nyawa Mi Que-er hanya karena masalah pribadi dengan cara yang sangat kejam dan berdarah dingin.
Atas perbuatannya, Ma Ke dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan dan pencabutan hak publik seumur hidup karena memutilasi tubuh Mi Que-er untuk menghilangkan jejak, merusak jenazah korban secara serius, dan mencuri barang-barang berharga milik korban.
Ia juga dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara atas dakwaan perusakan jenazah dan empat bulan penjara atas dakwaan pencurian yang dapat diganti dengan denda. Hakim juga memastikan bahwa Ma Ke wajib menjalankan proses hukumannya di Taiwan.