Jakarta (RTI - ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengumumkan 64 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada empat kriteria seleksi awal yaitu relevansi pendidikan, relevansi pekerjaan, masa kerjanya dan persyaratan administrasinya. Faktor yang mempengaruhi tidak lolos pertama adalah persyaratan pendidikan, harus ada sarjana hukum, ekonomi, pokoknya yang relevan dengan pekerjaan KPK," kata anggota panitia seleksi mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya terkait pekerjaan harus berasal dari latar belakang pekerjaan hukum, perbankan, keuangan dan ekonomi.
"Dosen juga tidak semua dosen, kalau dosen ekonomi, dosen hukum, itu OK. Kemudian masa kerjanya adalah persyaratannya harus total 15 tahun, jadi ada yang kurang dari 15 tahun tidak bisa," tambah Farouk.
Farouk mengaku senang dengan respon para pelamar yang dinilai cukup banyak.
"Kita senang dengan adanya respon yang begini banyak. Kita tidak menyangka begini banyak. Kita juga mengharapkan peserta ini mampu dihimpun dalam suatu sistem supaya mereka bisa kita perhitungkan nanti," jelas Farouk.
Ke-64 orang yang lolos seleksi administrasi selanjutnya harus mengikuti seleksi pembuatan makalah tentang dirinya. Selanjutnya pada 11 September akan ada uji kompetensi.
"Tujuan menulis makalah adalah bisa mengungkapkan siapa dia. Kita bisa mengenal lebih lanjut, terutama aspek formalnya, maksud dan tujuan," ungkap Farouk.
Ia juga tetap meminta tanggapan masyarakat mengenai 64 orang yang lolos seleksi awal tersebut.