(Taiwan, ROC) --- Ketika menggunakan jalan raya, baik pejalan kaki maupun pengemudi harus mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain.
Seorang warganet belum lama ini menerima surat tilang karena dianggap tidak menggunakan lampu kendaraan sesuai aturan, dan akhirnya didenda. Unggahan tersebut langsung menuai perbincangan hangat di kalangan warganet.
Diketahui, pengemudi yang tidak menggunakan lampu sein sesuai aturan dapat dikenai denda sebesar NT$1.200 hingga NT$3.600.
Melalui platform media sosial lokal di Taiwan, mobile01, sang Warganet mengisahkan cerita yang dialaminya. Dia menerima surat tilang karena alasan "tidak menggunakan lampu (kendaraan) sesuai aturan", tetapi dia tidak sedang berpindah jalur maupun berbelok saat mengendarai sepeda motor, sehingga dia tidak menyalakan lampu sein.
Dia mencari kasus serupa di internet, tetapi tidak menemukan kasus yang mirip, hanya menemukan bahwa mobil perlu menyalakan lampu sein saat parkir di tempat parkir.
Oleh karena itu, dia bertanya kepada netizen lain, "Apakah sepeda motor juga perlu menyalakan lampu sein saat hendak parkir di pinggir jalan?"
Setelah unggahan tersebut diposting, para netizen pun beramai-ramai memberikan komentar mereka.
"Tidak menyalakan lampu sein? Bagaimana orang lain tahu kamu mau parkir? Sebelumnya saya pernah ditegur polisi, waktu itu polisi sedang menilang sepeda motor yang tidak parkir di dalam garis, polisi itu meminta saya menyalakan lampu sein sebelum parkir. Memang aturannya seperti itu," tulis salah seorang netizen.
Faktanya, menurut Pasal 91 "Peraturan Keselamatan Lalu Lintas Jalan", menetapkan bahwa ketika mengurangi kecepatan dan berhenti sementara, lampu sein harus dinyalakan, atau pengemudi harus mengulurkan lengan kiri ke bawah dengan telapak tangan menghadap ke belakang".
Di samping itu, menurut aturan yang berlaku di Taiwan, "Saat mempersilakan kendaraan di belakang untuk mendahului, lampu sein kanan harus dinyalakan, atau pengemudi harus mengulurkan lengan kiri ke bawah dengan sudut 45 derajat, dengan telapak tangan menghadap ke depan dan mengayun ke depan dan ke belakang".