(Taiwan, ROC)-- Kementerian Kehakiman (MOJ) baru-baru ini mengumumkan pemberitahuan awal tentang rencana untuk merevisi pasal aborsi dalam Hukum Pidana, dengan usulan kenaikan denda. Namun, rencana ini mendapat kritikan karena dianggap melanggar hak otonomi tubuh perempuan. MOJ hari ini (5/11) mengungkapkan bahwa karena belum ada konsensus dari berbagai pihak, untuk itu pemberitahuan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut akan ditarik kembali dan akan dikaji ulang agar hasilnya lebih matang.
MOJ mengusulkan revisi pasal aborsi dalam Hukum Pidana, di mana denda bagi perempuan yang melakukan aborsi akan dinaikkan dari NT$3.000 menjadi NT$80.000, hal ini menuai kritik dari kelompok perempuan. Kelompok tersebut berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan semangat "Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita" (CEDAW), melanggar hak otonomi tubuh perempuan, dan mereka pun memulai petisi untuk meminta penarikan RUU tersebut, serta mendesak agar aborsi tidak lagi dipidanakan. Pihak medis juga menyampaikan kekhawatiran atas revisi pasal aborsi tersebut.
MOJ mengungkapkan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai pendapat dari berbagai pihak, mereka berpendapat bahwa revisi pasal ini melibatkan isu-isu mengenai perlindungan hak atas tubuh dan kesehatan bagi perempuan hamil, serta perlindungan yang seimbang terhadap janin. Karena belum tercapai konsensus publik mengenai status hukum aborsi, termasuk pengecualian hukuman, dan besaran sanksi jika tetap dianggap sebagai tindak pidana, MOJ memutuskan untuk menarik kembali RUU tersebut dan akan mengkajinya kembali agar kebijakan yang dihasilkan lebih matang dan menyeluruh.