History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Draf UU Terkait Biaya “Ibu Pengganti” Melebihi Jutaan Dolar, Paling Cepat Diberlakukan Tahun Depan

  • 04 November, 2024
  • 鄭蕙玲
Draf UU Terkait Biaya “Ibu Pengganti” Melebihi Jutaan Dolar, Paling Cepat Diberlakukan Tahun Depan
Draf UU Terkait Biaya “Ibu Pengganti” Melebihi Jutaan Dolar, Paling Cepat Diberlakukan Tahun Depan (sumber: udn.com)

(Taiwan, ROC) Draf UU reproduksi buatan yang diterbitkan oleh kementerian Kesehatan dan kesejahteraan (MOHW) paling cepat akan disampaikan ke Yuan Legislatif, kausal mencakup pengendalian ketat terhadap kondisi mental ibu pengganti (surrogate mother), sebelum menjalani proses ini kedua belah pihak wajib dievaluasi setidaknya 4 kali, untuk biaya nutrisi dan biaya lainnya mencapai hampir seratusan juta dolar Taiwan, dan orang yang diberi kuasa untuk menjadi ibu pengganti harus membuka rekening bank. Ditjen Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengatakan, ini adalah peraturan tentang ibu pengganti yang paling ketat di seluruh dunia, biaya yang diperlukan juga tidak lebih rendah daripada surrogate mother di AS, akan tetapi lebih terjamin.

Saat ini setidaknya ada 43 negara yang melegalkan ibu pengganti, Wakil Kepala Divisi Kesehatan Ibu Anak Ditjen Promosi Kesehatan Wayne Tsai (蔡維誼) mengatakan, dijadwalkan menggelar 10 kali rapat dengar pendapat, lebih dari 20 ajang rapat pembahasan dengan pakar, menyusun ketentuan ketat yang mengatur kualifikasi agar menjamin hak kepentingan dari 3 pihak yakni surrogate mother, putra-putri surogasi atau pihak yang memberikan kuasa.

Peraturan baru ini akan diberlakukan pada tahun depan, Ditjen Promosi Kesehatan memprakirakan hampir 7.000-an orang mendapat manfaat, mencakup lebih dari 4.000-an pasangan laki-laki gay, lebih dari 1.000-an wanita yang tidak memiliki rahim bawaan, lebih dari 1.000an wanita dalam masa subur karena mengalami kelainan sehingga harus menjalani histerektomi. Wayne Tsai mengatakan, telah memberi kuasa kepada Dewan Pengembangan Nasional (NDC) untuk melakukan survei terhadap beberapa kelompok ini yang memerlukan surrogate mother, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang berminat?

Draf yang mengatur, persyaratan surrogate mother adalah berkewarganegaraan Taiwan, genap berusia 20 tahun, tidak lebih dari usia 40 tahun, bertujuan untuk menghindari risiko kehamilan di usia tua, stamina tubuh yang mampu menjalani masa kehamilan dan persalinan. Sebelumnya, kedua belah pihak wajib menjalani evaluasi dari dokter kandungan dan psikater, setidaknya setiap dari mereka berkonsultasi dan dievaluasi 2 kali, memastikan sebelum menandatangani kontrak perjanjian ini, masih perlu dilegalisasi di pengadilan. Setelah semua prosedur selesai, masih perlu ditinjau oleh instansi medis kesehatan yang dirujuk oleh pemerintah pusat, baru dapat menjalani proses “surrogate mother”.

Untuk menjamin hak kepentingan semua pihak yang terlibat, maka dapat di dalam kontrak yag disetujui terdapat beberapa rincian penjelasan diantaranya “menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindari seperti keguguran atau pengguguran kandungan (termination of pregnancy), selama proses surrogate mother, melakukan tindakan pelanggaran hukum, maka akan dikenakan sanksi berat. Sebagai contoh, dengan tipu muslihat atau memaksa menjalani “surrogate mother” atau memberi-kuasa kepada pasanganya untuk bersama menandatangani kontrak “surrogate mother”, maka akan dikenakan kurungan penjara maksimal 3 tahun, menjadi kasus hukum “delik aduan”. Bagi pasangan, wanita yang belum menikah atau pasangan lawan jenis yang menjalani evaluasi untuk proses“surrogate mother”, apabila memberikan data dan pernyataan yang tidak benar, akan dikenakan sanksi antara NT$ 100.000 – 500.000,-

Berkaitan dengan di luar negeri ada saudara kakak adik yang menjalani proses “surrogate mother”, berdasarkan dari sumber yang diketahui, dalam rapat pembahasan dengan pakar bahwa ada anggota komite yang mengambil contoh “sulit terlepas dari tekanan keluarga” sebagai alasan, sehingga tidak menyetujui kakak-adik kandung sebagai “surrogate mother”, akan tetapi setelah pembahasan, tidak menutup kemungkinan bagi kakak-adik kandung, asalkan lolos dalam evaluasi dokter dan psikater maka bisa menjalani proses ibu pengganti.

Komentar

Terbarumore