(Taiwan, ROC) Direktorat Jenderal Perikanan kemarin (30/10) menyampaikan, ada organisasi masyarakat yang menggelar konferensi pers menunjuk ada 3 ABK (anak buah kapal) tidak dibayar upah, berkaitan dengan hal ini Ditjen Perikanan melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada 11 orang tidak mendapatkan upahnya, diantaranya 8 ABK dengan upah sudah dibayarkan dan kembali ke negaranya, sedangkan 3 orang lainnya masih dalam penanganan, berkaitan dengan permasalahan ini, pemilik kapal dikenakan sanksi sebesar NT$ 250.000,-
Departemen Perikanan Kementerian Pertanian menyatakan bahwa masyarakat sipil melaporkan bahwa tiga awak kapal penangkap ikan lepas pantai yang berkewarganegaraan Indonesia tidak mendapat gaji dan terdampar di Mauritius, pada kenyataannya Departemen Perikanan telah memperoleh pemberitahuan dari Komisaris di Mauritius pada bulan Juli 3 Agustus 2012, penyelidikan menemukan total 11 awak kapal yang terutang gaji.
Ditjen Perikanan mengungkap, berdasarkan kausal peraturan yang mengatur perikanan laut lepas, maka telah memberikan sanksi kepada pemilik kapal sebesar NT$ 250.000,- dan melaporkan kepada Kejaksaan Pintung untuk menyelidiki lebih lanjut terkait pelanggaran UU Pencegahan Perdagangan Manusia.
Selain itu, Ditjen Perikanan menyampaikan, dikarenakan pihak otoritas pelabuhan Mauritius meminta ada yang tetap menjaga kapal maka masih ada 3 ABK tertinggal di sana, pihaknya akan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini, memberikan bantuan kemanusiaan, membantu agar ABK dapat kembali ke negara asal dengan selamat dan mendapatkan hak upah mereka.