History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Koalisi HAM Nelayan Migran Imbau Pemerintah Memberikan Suaka Penempatan Bagi Nelayan Tawanan

  • 30 October, 2024
  • 尤繼富
Koalisi HAM Nelayan Migran Imbau Pemerintah Memberikan Suaka Penempatan Bagi Nelayan Tawanan
Koalisi HAM Nelayan Migran Imbau Pemerintah Memberikan Suaka Penempatan Bagi Nelayan Tawanan

(Taiwan, ROC) --- Koalisi Hak Asasi Manusia bagi Nelayan Migran (The Coalition for Human Rights for Migrant Fishers) hari ini (30/10) membeberkan, sejak kapal nelayan Hsin Lian Fa No.168 terjebak Port Louis, Ibukota Mauritius pada November 2023 dan terkaitkan dengan masalah hak asasi manusia, terdapat 3 nelayan asing asal Indonesia yang tertahan dan dilarang untuk turun dari kapal hingga sekarang oleh pihak pengoperasi kapal, sehingga tindakan dari pengoperasi kapal ini mendapat peringatan keras, tidak seharusnya kesulitan yang dihadapi pengoperasi kapal ditekankan ke nelayan, seharusnya segera melepaskan 3 nelayan asal Indonesia ini ke darat dan memberikan jaminan keamanan, membantu mereka untuk meminta tanggung jawab atas gaji mereka. 

Seruan: Segera berlakukan mekanisme jaminan untuk membantu agar nelayan dapat mendarat, menghentikan eksploitasi, memberikan jaminan hak asasi manusia bagi nelayan. Koalisi HAM bagi Nelayan Migran dan 6 organisasi Non-Pemerintah pada hari ini (30/10) mengelar jumpa pers dengan tujuan menyuarakan 3 nelayan asing yang terjebak di Port Louis, Mauritius.

Sekjen Serikat Kerja Nelayan Kabupaten Yilan, Lee Li-hua membuka dengan mengemukakan, kapal nelayan Hsin Lian Fa No.168 terjebak di Port Louis Mauritius sejak 19 November 2022, pemilik kapal menunggak gaji dari 11 orang nelayan asal Indonesia selam 10 bulan, makanan yang disediakan juga tidak memadai, Ditjen Perikanan pada 23 September 2023 menggugat pihak pengoperasi kapal dengan undang-undang pencegahan perdagangan manusia dan mengusungnya ke pengadilan Pingtung atas tuduhan pemberi kerja melanggar peraturan perikanan jarak jauh untuk dikenakan sanksi denda sebesar NT$250 ribu serta menahan izin usaha selama 2 bulan.

Lee Li-hua menyampaikan bahwa selanjutnya Ditjen Perikanan mengelar rapat koordinasi dengan pihak pengoperasi kapal, agensi dan Taiwan Tuna Longline Association (台灣鮪延繩釣協會) serta lainnya dan memutuskan tunggakan gaji selama 12 bulan dari 11 nelayan Indonesia, sementara 8 nelayan Indonesia di antaranya berturut-turut sudah dipulangkan ke Indonesia, tetapi sekarang ini masih ada 3 orang nelayan yang masih ditahan hingga sekarang. Lee Li-hua mengatakan, “gaji sejak Januari 2024 masih tertunggak, belum diberikan, untuk bagian suaka penempatan, 3 nelayan ini tidak dapat mendarat, juga tidak ada orang yang menggantikannya, terus ditahan di atas kapal tersebut.” 

Koalisi Hak Asasi Manusia bagi Nelayan Migran mengusung gugatan, meminta agar ketiga nelayan Indonesia segera diantar ke daratan, dan memberikan suaka penempatan, membantu mereka meminta hak gaji serta kompensasi kerugian yang dialami, selain itu juga meminta persetujuan dari korban apakah bersedia untuk bekerja sama dalam penyelidikan kasus perdagangan manusia, mengimbau Yuan Eksekutif untuk membentuk komite pelindungan perdagangan manusia dan membentuk tim anti perdagangan manusia lintas kementerian guna mencegah kejahatan perdagangan manusia.

Komentar

Terbarumore