History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Ambulans Masyarakat Dilaporkan Melanggar Peraturan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Miaoli: Akan Memperkuat Bimbingan

  • 21 October, 2024
  • 陳柏萇
Ambulans Masyarakat Dilaporkan Melanggar Peraturan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Miaoli: Akan Memperkuat Bimbingan
(Sumber foto: Biro Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Miaoli)

(Taiwan, ROC) – Organisasi Masyarakat di Kabupaten Miaoli, Asosiasi Ambulans Zhuolan sering bepergian ke berbagai tempat untuk membantu layanan ambulans. Namun, baru-baru ini asosiasi tersebut menerima surat tilang dari pihak kepolisian. Saat itu, mereka sedang membantu mengantar pengemudi truk pasir yang terbalik untuk mendapatkan perawatan di Taichung, tetapi didenda lantaran tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross.

Asosiasi Ambulans Zhuolan menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan bahaya yang ditimbulkan bagi pejalan kaki akibat kendaran ambulans yang harus berhenti untuk memberikan jalan kepada mereka di zebra cross. Asosiasi juga menyebutkan bahwa ambulans yang sedang bertugas di jalan raya sama seperti kendaraan pada umumnya, yakni sama-sama dapat menerima pemberitahuan denda untuk pelanggaran seperti menerobos lampu merah atau melebihi batas kecepatan.

Biro Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Miaoli pada hari ini (21/10) menginformasikan bahwa Asosiasi Ambulans Zhuolan dikenakan denda sebesar NT$6.000, setelah seorang pengemudi di belakang mereka melaporkan pelanggaran. Pada saat itu, ambulans asosiasi sedang mengangkut korban kecelakaan di Dongshi, Taichung, dan dilaporkan melalui rekaman video oleh pengemudi yang kala itu berada di belakang mereka.

Biro Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Miaoli menunjukkan bahwa selama proses penyelamatan mereka sering kali harus berlomba melawan waktu, sehingga terkadang harus menerobos lampu merah atau melebihi batas kecepatan. Namun, ini adalah pelanggaran pertama mereka karena tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki.

Setelah diselidiki, pihak kepolisian menyatakan bahwa ambulans tersebut tidak menghidupkan lampu peringatan, sehingga tidak bisa menilai apakah mereka benar sedang menjalankan tugas darurat atau tidak kala itu, dan melakukan penindakan langsung berdasarkan fakta yang objektif dalam rekaman video tersebut. Biro Pemadam Kebakaran pun menyatakan akan meminta pihak berwenang terkait untuk memberikan bimbingan lebih lanjut kepada asosiasi ambulans masyarakat.

Komentar

Terbarumore