(Taiwan, ROC) -- Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan acara “Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan WNI di Taiwan” pada 19 Oktober 2024. Acara ini bertempat di Exhibition Hall lantai 1 KDEI Taipei dan dihadiri oleh 96 tamu undangan dari berbagai kalangan, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), Persatuan Pelajar Indonesia di Taiwan (PERPITA), Indonesian Diaspora Network (IDN), Radio Taiwan Internasional (Rti), dll.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada WNI di Taiwan terkait tiga layanan administrasi kependudukan terbaru oleh KDEI, yaitu aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), perekaman biometrik, serta penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT).
Narasumber utama dalam acara ini adalah Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Pelindungan Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Bapak Fajar Nuradi dan Kepala Bidang Perlindungan WNI dan Penerangan Sosial Budaya KDEI Bapak Novrizal. Keduanya memberikan penjelasan rinci terkait prosedur dan manfaat dari layanan ini.

Salah satu layanan utama yang diperkenalkan adalah Nomor Identitas Tunggal (NIT), yang sangat berguna bagi WNI yang berdomisili di luar negeri namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIT dapat digunakan untuk keperluan administratif seperti pembuatan paspor, pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, dan pemilu. WNI yang belum memiliki NIK, termasuk anak-anak yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI, dapat mendaftar di KDEI dengan membawa dokumen bukti kewarganegaraan, seperti paspor, akta kelahiran, atau ijazah, ditambah dengan formulir F-101 dan F-102.
Selain itu, perekaman biometrik juga diperkenalkan sebagai langkah wajib bagi WNI yang sudah memasuki usia wajib KTP (17 tahun), dan belum pernah melakukan perekaman tanda tangan, sidik jari, retina, dll. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan keamanan dalam administrasi kependudukan. Untuk perekaman biometrik, WNI harus membawa fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi KTP, dan mengisi formulir pendaftaran F-102.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi sorotan dalam sosialisasi ini. IKD merupakan versi digital dari KTP fisik yang bisa diakses melalui ponsel atau tablet untuk berbagai keperluan administratif. Aplikasi IKD dapat diunduh di gawai, seperti Android dan Apple, tetapi proses verifikasinya harus melalui KDEI terlebih dulu. Dengan adanya IKD, WNI di Taiwan dapat dengan mudah mengelola data kependudukan mereka tanpa harus membawa KTP fisik. Untuk mendaftar IKD, syaratnya sama dengan perekaman biometrik yang telah disebutkan di atas.
Di akhir acara, peserta diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri secara langsung. Pak Novrizal juga mengumumkan bahwa layanan ini akan terus dilakukan secara rutin dan jadwalnya akan diumumkan melalui Facebook KDEI Taipei.
WNI yang ingin mendatakan dirinya bisa menghubungi hotline PWNI Pensosbud yang tersedia di nomor +886 901 132 000 dan +886 987 587 000, untuk kemudian mengadakan janji temu di KDEI maupun mobile service KDEI.

