(Taiwan, ROC) --- Sebuah insiden pelanggaran terjadi di Stasiun Kereta Api Taichung , di mana seorang pria terlihat melompat ke rel untuk menyeberang ke peron seberang, diduga karena terburu-buru untuk mengejar kereta.
Aksi nekat pria tersebut, yang terjadi hanya satu menit sebelum kereta lain tiba, terekam kamera dan viral di media sosial, memicu perdebatan di kalangan netizen.
Perusahaan Kereta Api Taiwan (TRA) menyatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi kereta api dan akan menjatuhkan denda kepada pria bersangkutan berdasarkan Undang-Undang Kereta Api.
Video yang diunggah oleh salah seorang Warganet, memperlihatkan seorang pria di Stasiun Kereta Api Taichung pada Minggu pagi (22/9), sekitar pukul 09.55. Pria tersebut terlihat melompat dari peron, menyeberangi rel, lalu memanjat peron di seberangnya sebelum menaiki kereta lokal yang akan berangkat.
Yang lebih mencengangkan, hanya sekitar satu menit setelah pria tersebut sampai di peron seberang, sebuah kereta Puyuma memasuki stasiun.
Sebuah insiden pelanggaran terjadi di Stasiun Kereta Api Taichung , di mana seorang pria terlihat melompat ke rel untuk menyeberang ke peron seberang, diduga karena terburu-buru untuk mengejar kereta. 圖/YAHOOTAIWAN
Banyak warganet yang mengecam aksi berbahaya pria tersebut dan mempertanyakan mengapa tidak ada petugas TRA yang menghentikannya.
Menanggapi insiden tersebut, TRA melakukan investigasi dan merilis pernyataan resmi.
TRA menyampaikan bahwa staf mereka tidak melihat aksi pelanggaran tersebut dikarenakan pandangannya terhalang oleh kereta api yang tengah bersiap untuk berangkat berikutnya.
Namun, TRA menambahkan bahwa seorang saksi mata telah melaporkan kejadian tersebut kepada petugas stasiun, dan Stasiun Kereta Api Taichung telah memeriksa rekaman CCTV serta melaporkan kejadian tersebut kepada polisi kereta api untuk diselidiki lebih lanjut.
Otoritas berwenang menegaskan bahwa jalur rel kereta api adalah area terlarang bagi pejalan kaki dan kendaraan lainnya, selain kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 57 Ayat 2 dan Pasal 70 Undang-Undang Kereta Api, dengan denda mulai dari NT$50.000 hingga NT$100.000.