(Taiwan, ROC) --- Tahun lalu, dua kelompok perguruan seni bela diri asal Indonesia terlibat tawuran di depan Stasiun Kereta Api Changhua. Perselisihan bermula dari cekcok di media sosial yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan bernegosiasi. Di lokasi kejadian, Antony (Rivan Antony Putra Hutapea) bersama rekan-rekannya ingin memeriksa tas milik Jainal (Jainal Fanani) dari kelompok lain.
Situasi memanas dan berubah menjadi aksi kekerasan fisik. Jainal yang sempat melarikan diri setelah dipukuli oleh Antony dan teman-temannya, dikejar oleh Antony yang bersenjatakan pisau lipat.
Antony kemudian menusuk punggung, pinggang, dan dada Jainal hingga korban tersungkur di gang dekat stasiun.

Tahun lalu, dua kelompok perguruan seni bela diri asal Indonesia terlibat tawuran di depan Stasiun Kereta Api Changhua. 圖/警方
Seorang warga yang melihat kejadian tersebut segera melapor ke polisi. Sayangnya, nyawa Jainal tidak tertolong meskipun telah dilarikan ke rumah sakit. Antony ditangkap dan didakwa atas tuduhan pembunuhan oleh pihak kejaksaan.
Akibat perbuatannya, Antony dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Changhua.
Selama persidangan di Pengadilan Negeri Changhua, Antony membela diri dengan menyatakan bahwa ia tidak berniat membunuh Jainal. Ia mengaku hanya ingin memberi pelajaran dan tidak menyangka tindakannya akan berakibat fatal.
Pengacara Antony juga berargumen bahwa kliennya yang hanya lulusan sekolah menengah atas tidak memiliki pengetahuan medis dan tidak memahami titik-titik vital tubuh manusia. Selain itu, Antony hanya menusuk satu kali dan tidak melakukan serangan lanjutan, yang menunjukkan bahwa ia tidak berniat membunuh.

Perselisihan bermula dari cekcok di media sosial yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan bernegosiasi.圖/警方
Namun, hakim menolak pembelaan tersebut. Berdasarkan bukti pisau lipat dengan panjang bilah sekitar 10 cm yang sesuai dengan luka di tubuh korban, hakim menyimpulkan bahwa tusukan di pinggang dilakukan dengan kekuatan besar hingga seluruh bilah pisau masuk ke dalam tubuh korban.
Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa Antony terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan. Antony masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.