(Taiwan, ROC) Kementerian Transportasi kemarin (16/9) melaporkan revisi draf “peraturan pemasangan rambu dan marka lalu lintas”, dengan menambahkan rambu titik awal (akhir) mendahulukan pejalan kaki, dengan dasar biru tulisan dan gambar berwarna putih, direncanakan akan diterapkan pada bulan Oktober mendatang.
Kementerian Transportasi mengatakan, memberlakukan rambu ini didasarkan pada pertimbangan keselamatan pejalan kaki, maka menambah rambu titik awal (akhir) mendahulukan pejalan kaki.
Untuk cakupan area mendahulukan pejalan kaki, maka Kementerian Transportasi mempertimbangkan penggunaan rambu zona aman tertib untuk peraturan dan marka lalu lintas dan rambu prioritas pejalan kaki Korea Selatan, di tengah revisi draf “peraturan pemasangan rambu dan marka lalu lintas”, menambahkan gambar rambu titik awal (akhir) mendahulukan pejalan kaki, bertujuan mengingatkan pengendara berada di dalam cakupan zona mendahulukan pejalan kaki, maka harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Kementerian Transportasi mengatakan, rambu mendahulukan pejalan kaki dikoordinasikan dengan pengaturan rambu batas kecepatan maksimum atau rambu batasan kecepatan berkendara,mengingatkan pengendara wajib mematuhi batas kecepatan berkendara.
Saat ini mengatur pengendara berada di kotak kuning, dilarang berhenti sementara, Kementerian Transportasi mengadopsi revisi ini “peraturan pemasangan rambu dan marka lalu lintas” mengatur, marka kotak kuning dilarang berhenti sementara, selalu dalam kondisi bebas kendaraan. Apabila berkendara di sekitar marka kotak kuning, saat kemacetan, baik berjalan lurus atau membelok semestinya berhenti di luar kotak kuning, tidak boleh berhenti dalam dalam kotak kuning.
Kementerian Transportasi mengatakan, periode pemberitahuan draf peraturan ini selama 3 hari, rincian implementasi pelaksanaan peraturan ini akan diterapkan pada bulan Oktober ini.