(Taiwan, ROC) --- Seorang wanita bermarga Lin (林姓) di Tainan, merasa tidak senang karena kelenteng di dekat rumahnya sering membakar dupa. Asap dupa tersebut sering terbawa angin masuk ke rumahnya dan mengganggu kesehatan.
Karena kesal, ia nekat dua kali masuk ke kelenteng tersebut dan mematahkan dupa yang sedang menyala. Ia bahkan menuangkan air ke dalam tempat pembakaran dupa.
Pihak kelenteng yang geram dengan tindakan Lin akhirnya melaporkannya ke polisi. Pengadilan Negeri Tainan memutuskan Lin bersalah atas tuduhan perusakan dan menjatuhkan hukuman denda sebesar NT$5.000.
Berdasarkan dokumen putusan pengadilan, rumah Lin berjarak sekitar 100 meter dari sebuah kelenteng di Tainan. Ia mengaku sudah lama terganggu dengan asap dupa yang dibakar pihak kelenteng. Ia merasa tidak nyaman dan khawatir asap tersebut akan membahayakan kesehatannya.

圖/LINETODAY
Pada bulan Januari 2024, ia dua kali mendatangi kelenteng tersebut dan mematahkan dupa yang sedang menyala di tempat pembakaran dupa. Ia bahkan dengan sengaja menuangkan air ke dalam tempat pembakaran dupa tersebut.
Pihak kelenteng yang mengetahui tindakan Lin menganggapnya sebagai penghinaan terang-terangan dan bentuk gangguan terhadap ritual keagamaan.
Mereka pun melaporkan Lin ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 246 tentang Penodaan Tempat Ibadah dan Perusakan Makam atau Jenazah.
Di persidangan, Lin membela diri dengan mengatakan bahwa ia mencabut dupa karena asapnya mengganggu kesehatan dan ia tidak bermaksud menodai agama.
Hakim Pengadilan Negeri Tainan yang memeriksa kasus ini berpendapat bahwa tindakan Lin didasari oleh pertimbangan kesehatan dan bukan untuk melecehkan agama, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana penodaan tempat ibadah.
Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan ceroboh Lin tetap tergolong perusakan. Mengingat Lin tidak menghormati properti kelenteng dan belum berdamai dengan pihak kelenteng, maka hakim akhirnya menjatuhkan hukuman denda sebesar NT$5.000 atas tuduhan perusakan.