History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

4 Kru Kapal Da Jin Man 88 Dibebaskan, 3 Diantaranya ABK Indonesia

  • 13 August, 2024
  • 曾秀情
4 Kru Kapal Da Jin Man 88 Dibebaskan, 3 Diantaranya ABK Indonesia
4 Kru Kapal Da Jin Man 88 Dibebaskan, 3 Diantaranya ABK Indonesia

(Taiwan, ROC) – Kapal ikan Da Jin Man 88 yang telah ditahan selama lebih dari 40 hari telah dibebaskan pada tanggal 13 Agustus pagi, termasuk awak kapal bermarga Ding (丁) dan 3 anggota kru kapal lainnya. Mereka kemudian diantar dengan perahu kecil menuju ke garis tengah selat dengan menggunakan kapal kecil yang selanjutnya diserahkan ke Kapal Da Jin Man 96 untuk diantar kembali ke Penghu. Kapten kapal yang bermarga Hung (洪) dan awak kapal lainnya belum menyelesaikan prosedur hukum lainnya karena masalah hukum.

Kapal ikan yang terdaftar di Penghu, “Da Jin Man 88” yang dicurigai ditahan untuk kegiatan operasional perikanan lintas batas. Di bawah koordinasi dari mantan ketua Asosiasi Pertukaran Lintas Selat Penghu, mantan legislator Lin Pin-kuan (林炳坤) dan mantan wakil juru bicara Dewan Kabupaten Penghu Chen Shuang-chuan (陳雙全), pada tanggal 12 Agustus bertemu dengan Li Zhong-hui (李忠惠), Kepala Divisi Tiga Link Kantor Urusan Taiwan dari Provinsi Fujian dan mencapai konsensus. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Juru Bicara Dewan Kabupaten Penghu Chen Yu-jen (陳毓仁), mantan anggota dewan kabupaten Wu Cheng-chieh (吳政杰), pemilik kapal bermarga Hsu (許), dan putri Hung.

Lin Pin-kuan dan yang lainnya didampingi oleh personil dari Kantor Urusan Taiwan dari Provinsi Fujian berangkat mengunjungi Kapten Hung dan yang lainnya di sebuah penginapan yang terletak di Pelabuhan Weitou, Provinsi Fujian. Awak kapal bermarga Ding dan 3 awak kapal asal Indonesia, total 4 orang kemudian diatur dengan perahu kecil diantar ke garis tengah selat dari Pelabuhan Weitou, kemudian diserahkan ke Da Jin Man 96 yang juga dimiliki oleh Hsu. Jika situasi laut berjalan baik, mereka dapat berlayar kembali ke Pelabuhan Zhuwan di Pulau Xiyu, Penghu tengah malam.

Chen Shuang-chuan menyampaikan, bahwa masalah dari Kapten Hung dan kapal penangkap ikan “Da Jin Man 88” melibatkan aspek hukum yang relevan. Oleh sebab itu, Hung dan kapal tersebut baru dapat dibebaskan bersama setelah prosedur hukum Provinsi Fujian selesai, tapi saat ini belum ada hasilnya.

 “Da Jin Man 88” melaut dari Pelabuhan Ikan Zhuwan, Xiyu pada 30 Juni. Pada tanggal 2 Juli, saat pelarangan penangkapan ikan di Tiongkok selama musim penangkapan ikan, kapal tersebut dicurigai melintasi perbatasan untuk menangkap cumi-cumi kecil, membuat kapal tersebut ditahan oleh penjaga pantai Tiongkok. Kapten Hung, bersama awak kapal Taiwan bermarga Ding, dan 3 awak kapal Indonesia yang bernama Ridho Nugroho, Iskandar, Sendi Riyani, total 5 orang dibawa dan ditahan di Pelabuhan Weitou, Quanzhou, dan ditahan selama 41 hari.

Komentar

Terbarumore