(Taiwan, ROC) --- Pada bulan Maret 2023, seorang pria bermarga Xiong (熊姓) berusia 63 tahun, menabrak seorang pekerja migran asal Thailand bermarga Peng (彭姓) yang sedang berdiri di depan sebuah toko makanan dalam perjalanan pulang.
Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara Xiong melarikan diri setelah kejadian tersebut, dan ketika polisi menangkapnya di rumahnya, kadar alkohol dalam darahnya masih mencapai 0,48 mg/L.
Kejaksaan Distrik Taoyuan mendakwanya dengan pasal mengemudi dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan kematian dan tabrak lari berdasarkan hukum pidana.
Ini adalah kasus pertama di Pengadilan Distrik Taoyuan yang menerapkan Undang-Undang Juri Nasional (citizen judge). Pada Jumat kemarin (26/7), pengadilan menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Xiong.

圖/警方提供
Pada malam kejadian, sekitar pukul 21:00, Xiong mengemudi di bawah pengaruh alkohol di Zhongshan East Road, Distrik Xinwu. Karena mabuk, mobilnya oleng dan menabrak Peng yang sedang berdiri di pinggir jalan. S
Setelah kejadian, Xiong tidak berhenti untuk memeriksa kondisi korban dan malah meninggalkannya begitu saja. Ia kemudian melarikan diri ke rumahnya di Minzu Road, Distrik Zhongli, yang berjarak 17 kilometer dari lokasi kejadian.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Peng terpental sejauh lebih dari 10 meter akibat tabrakan tersebut. Ia mengalami luka parah di kepala dan dada, patah tulang rusuk, gagal pernapasan, dan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Polisi Yangmei melacak keberadaan Xiong dan menangkapnya di rumahnya di Distrik Zhongli pada pukul 23:00. Kadar alkohol dalam darahnya saat itu masih tinggi, mencapai 0,48 mg/L.

圖/警方提供
Setelah Kejaksaan Distrik Taoyuan mendakwanya, Pengadilan Distrik Taoyuan menjadwalkan persidangan dengan juri nasional (citizen judge) pada bulan Mei.
Jumat kemarin (26/7), pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas pasal mengemudi dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan kematian, dan 3 tahun penjara atas pasal tabrak lari, dengan total hukuman 8 tahun 6 bulan. Xiong masih memiliki hak untuk naik banding atas putusan tersebut.