History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Anak Berubah Sikap Setelah Diberi Warisan Rumah! Lansia yang Kecewa Ingin Membatalkan, Begini Tanggapan Kantor Pajak.

  • 19 July, 2024
  • 尤繼富
Anak Berubah Sikap Setelah Diberi Warisan Rumah! Lansia yang Kecewa Ingin Membatalkan, Begini Tanggapan Kantor Pajak.
Anak Berubah Sikap Setelah Diberi Warisan Rumah! Lansia yang Kecewa Ingin Membatalkan, Begini Tanggapan Kantor Pajak. 圖/YAHOO 台灣

(Taiwan, ROC) --- Sebelum terlambat, orang-orang tua biasanya akan mempersiapkan surat wasiat dan aset properti mereka, untuk kemudian dihibahkan atas nama anak-anak mereka.

Namun, baru-baru ini, seorang lansia di Taipei yang menghibahkan properti senilai NT$15 juta kepada putranya, justru mengalami perubahan sikap dari sang putra.

Setelah menerima hibah, putranya menjadi kasar dan sering menghinanya. Tidak tahan dengan perlakuan tersebut, lansia bersangkutan ingin membatalkan laporan pajak hibah dan meminta pengembalian pajak yang telah dibayarkan.

Lansia tersebut menceritakan masalahnya kepada petugas, ia mengaku telah menghibahkan properti di Kota Taipei senilai NT$15 juta kepada putranya pada tahun 2023. Ia juga telah membayar pajak hibah sebesar NT$1,2 juta dan mengalihkan kepemilikan properti tersebut atas nama putranya.

兒子受贈房產後態度大變!心寒父想撤回國稅局回應了|東森新聞:新聞在哪東森就在哪裡

圖/東森新聞

Namun, setelah menerima hibah properti, sikap putranya yang sebelumnya patuh dan hormat berubah drastis. Sang putra sering membentak dan menghinanya, membuat lansia tersebut merasa terluka dan menyesal telah menghibahkan propertinya.

Ia pun ingin membatalkan laporan pajak hibah dan meminta kembali pajak yang telah dibayarkan.

Sayangnya, karena properti tersebut telah dialihkan atas nama penerima, lansia tersebut tidak dapat membatalkan hibah, kecuali ia mengajukan gugatan ke pengadilan dan mendapatkan keputusan hukum yang membatalkan hibah tersebut.

Biro Perpajakan Nasional Taipei menghimbau agar para lansia berpikir matang sebelum menghibahkan aset kepada orang lain, karena setelah hak milik dialihkan, pembatalan hibah tidak dapat dilakukan dan dapat merugikan diri sendiri.

Biro Perpajakan Nasional menyatakan bahwa setelah perpindahan kepemilikan properti dialihkan, maka sang pemindah tidak dapat secara sewenang-wenang membatalkannya, kecuali terdapat alasan pembatalan hukum yang telah diselidiki dan diputuskan oleh pengadilan.

Komentar

Terbarumore