(Taiwan, ROC) —- Seorang pekerja migran asal Indonesia dengan inisial HA menjadi korban penipuan setelah menjual rekening banknya. PMI tersebut menyampaikan bahwa ia sempat dijanjikan uang sebesar NT$8.000 oleh seorang pria Vietnam bermarga Li (黎姓). Tak lama kemudian, HA menerima surat panggilan dari kejaksaan dan akhirnya ia harus melapor ke pihal kepolisian.
HA yang berusia 45 tahun mendatangi kantor polisi Dalin di Distrik Xiaogang pada tanggal 3 Juli 2024 kemarin, untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya. Ia mengaku berkenalan dengan Li melalui internet pada Oktober tahun lalu.
Li menawarkan uang sebesar NT$8.000 kepada HA dengan syarat untuk mau menjual rekening banknya. HA yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kartu ATM miliknya kepada Li.
Namun, pada bulan Juni 2024, HA menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kaohsiung atas tuduhan penipuan. Merasa telah menjadi korban, HA memutuskan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membuat janji bertemu dengan Li pada tanggal 3 Juli 2024 malam, untuk menyerahkan kartu ATM lainnya.
HA dan Li sepakat untuk bertemu kembali di Jalan Fenglin, Distrik Xiaogang untuk melakukan transaksi. Polisi yang telah mengintai di sekitar lokasi langsung menyergap Li. Li yang terkejut karena tertangkap basah tidak dapat berkutik. Polisi berhasil pun mengamankan barang bukti berupa ponsel, card reader, dan kartu ATM dari tangan Li.

Li ketika disergap oleh pihak kepolisian 翻攝照片/洪靖宜高雄傳真
Li mengaku melihat iklan lowongan pekerjaan di internet. Ia kemudian diperintahkan untuk mengambil buku tabungan dari korban di tempat yang telah ditentukan. Setelah mendapatkan kartu ATM, ia akan mengirimkannya ke alamat lain dengan sistem pengiriman antar toko sehingga tidak pernah bertemu dengan atasannya. Semua komunikasi dilakukan melalui telepon, membuat polisi kesulitan melacaknya.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaohsiung untuk diselidiki lebih lanjut dengan dugaan pelanggaran hukum pidana berupa penipuan dan pencucian uang.