(Taiwan, ROC) --- Sepasang suami istri bermarga Li (李姓) di kawasan Tianmu, Kota Taipei, diduga melakukan kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 14 bulan. Mereka bahkan mematahkan gigi sang PMI dan memaksanya memakan kotoran.
Kasus ini terungkap setelah PMI tersebut melarikan diri dan meminta pertolongan.
Setelah melalui proses persidangan selama lebih dari setahun, Pengadilan Distrik Shilin memutuskan untuk tidak menerima tuntutan karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, dengan nilai penyelesaian sebesar NT$1 juta.

圖/EBC NEWS
Kasus ini terjadi pada bulan Juni 2022 silam. PMI berusia 37 tahun tersebut mulai bekerja di rumah pasangan Li di Tianmu pada bulan April 2021.
Namun, setiap kali pekerjaannya tidak memuaskan pasangan Li, ia akan mengalami kekerasan, bahkan ia hidup dalam penderitaan selama 14 bulan lamanya.
Penyelidikan polisi dan kejaksaan mengungkapkan bahwa PMI yang berusia 37 tahun tersebut, awalnya datang ke Taiwan status resmi (legal) dan bekerja di Kaohsiung.
Namun, ia mendengar dari teman-temannya bahwa gaji di utara Taiwan lebih tinggi, sehingga ia kabur dari majikannya di Kaohsiung, kemudian pergi ke sebuah rumah mewah di distrik Tianmu untuk bekerja sebagai perawat.
Dan selama bekerja di Tianmu, ia pun mengalami perlakuan tidak manusiawi dan penganiayaan selama 14 bulan, bahkan ia dipaksa untuk memakan kotoran. Alhasil, ia pun menderita luka-luka di sekujur tubuhnya, bahkan telinganya bengkak dan giginya patah.
Pekerja migran Indonesia itu telah beberapa kali mencoba melarikan diri dari rumah majikannya, tetapi gagal. Hingga akhirnya, ia mengunggah kondisinya di TikTok dan mendapat bantuan dari rekan-rekan senegara untuk menyebarkannya.
Pada larut malam tanggal 13 Juni 2022, ia berhasil melarikan diri dan melapor ke kantor polisi, sehingga kasus ini pun terungkap ke publik.

圖/ETtoday
Saat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, Li membantah melakukan kejahatan yang dituduhkan, dan bahkan mengancam dengan mengatakan, "Saya warga negara Amerika dan akan meminta bantuan dari Kantor Perwakilan Amerika Serikat di Taiwan (American Institute in Taiwan (AIT))."
Li pun sempat ketahuan hendak menyembunyikan ponselnya, yang seharusnya disita, di saku celananya.
Dalam proses peradilan yang berjalan cukup panjang , Li pada bulan November tahun lalu (2023), sempat didakwa oleh jaksa penuntut dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Setelah melalui proses persidangan selama 1 tahun 8 bulan di Pengadilan Distrik Shilin, melalui pengacara mereka, pasangan Li setuju untuk membayar NT$1 juta sebagai bentuk penyelesaian.
Namun, sang pekerja migran Indonesia tersebut menyatakan bahwa ia tidak memiliki asuransi kesehatan di Taiwan dan biaya pengobatan sangat mahal, sehingga ia meminta kenaikan jumlah menjadi NT$1,5 juta.
Setelah berdiskusi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan nilai NT$1 juta, dan akhirnya tuntutan tersebut dicabut.