(Taiwan, ROC) --- Pada akhir bulan lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Indonesia, menggelar konferensi pers besar-besaran yang mengumumkan penangkapan 103 warga negara Taiwan yang diduga terlibat kejahatan siber.
Biro Kriminal Investigasi Taiwan (CIB) mengklarifikasi bahwa jumlah sebenarnya adalah 102 warga negara Taiwan.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, CIB menemukan kalau 11 orang di antaranya adalah buronan yang selama ini dicari di Taiwan. Pejabat penghubung di Indonesia secara aktif bernegosiasi, dan pihak berwenang Indonesia setuju untuk mengizinkan CIB mengirim petugas ke Indonesia untuk mengawal 11 buronan tersebut kembali ke Taiwan.
Pesawat yang membawa mereka dikabarkan sempat terlambat mendarat selama 29 menit.

11 buronan ketika tiba di Bandara Internasional Taoyuan 圖/YAHOO台灣
Biro Kepolisian Nasional Kementerian Dalam Negeri Taiwan menyatakan bahwa Kantor Perwakilan Taiwan di Indonesia menerima laporan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia bahwa 102 warga negara Taiwan telah ditangkap di Bali pada tanggal 26 Juni 2024, karena diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
102 orang ini dicurigai melakukan penipuan terhadap warga negara Malaysia keturunan Tionghoa. Dan di antara mereka, 11 orang adalah buronan kepolisian Taiwan (10 laki-laki dan 1 perempuan).
Kantor Perwakilan Taiwan di Indonesia segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia untuk membahas kerja sama bilateral terkait kasus ini.
Dengan menghormati kedaulatan hukum Republik Indonesia, disepakati bahwa pihak Taiwan akan mengirimkan petugas ke Indonesia untuk memulangkan para buronan serta bertukar informasi terkait kejahatan transnasional.
Kesepakatan ini tidak termasuk kegiatan pengumpulan bukti dan interogasi di wilayah hukum Republik Indonesia.

圖/YAHOO台灣
CIB lalu mengidentifikasi 11 orang buronan dari 102 warga negara Taiwan yang ditahan. Melalui negosiasi yang intensif, otoritas Republik Indonesia menyetujui permohonan pihak Taiwan untuk mengirimkan petugas ke Indonesia guna mengawal proses pemulangan para buronan tersebut.
CIB menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan transnasional. Upaya penguatan penegakan hukum terhadap para buronan yang terlibat dalam aktivitas kriminal di luar negeri terus ditingkatkan.
Kerja sama dengan badan penegak hukum negara lain, termasuk pembentukan mekanisme berbagi informasi intelijen dan pencegahan kejahatan lintas batas, akan menjadi prioritas utama.

圖/YAHOO台灣
Masyarakat Taiwan diimbau untuk senantiasa waspada dan melakukan penilaian yang komprehensif sebelum bekerja di luar negeri. Menghindari segala bentuk aktivitas ilegal merupakan hal yang krusial, mengingat adanya konsekuensi hukum yang berlaku di negara tempat tinggal dan di Taiwan.
Sebelas buronan yudisial tersebut diketahui terlibat dalam berbagai kasus kriminal, termasuk penipuan, pencucian uang, dan narkoba.
Sisanya, yakni 91 warga negara Taiwan lainnya, yang tidak termasuk dalam daftar buronan, telah dideportasi oleh otoritas Republik Indonesia. Mereka telah kembali ke Taiwan dengan beberapa penerbangan dalam beberapa hari terakhir.