(Taiwan, ROC) – Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan pada hari ini (4/7) mengemukakan, Bea Cukai Jepang baru-baru ini memperketat pemeriksaan terhadap perhiasan emas yang dibawa oleh wisatawan yang masuk ke negara tersebut. Jika nilai perhiasan emas yang dikenakan oleh wisatawan melebihi 200.000 yen (sekitar NT$41 ribu), maka harus mengisi formulir deklarasi barang bawaan. MOFA juga mengingatkan bahwa dengan adanya kenaikan pada harga emas dunia, nilai perhiasan emas yang dibawa oleh warga negara Taiwan saat bepergian ke Jepang dapat dengan lebih mudah melebihi batas yang ditetapkan oleh pihak berwenang Jepang.
Lantaran naiknya harga emas dunia, depresiasi yen Jepang, dan kenaikan pajak konsumsi di Jepang belakangan ini, situasi ini pun telah mendorong kelompok kejahatan untuk kembali mencoba menyelundupkan emas ke Jepang untuk dijual guna meraup untung. MOFA mengemukakan, Bea Cukai Jepang telah meningkatkan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap perhiasan emas yang dibawa oleh wisatawan yang masuk ke negara tersebut.
MOFA menunjukkan bahwa menurut peraturan dari pihak Jepang, emas dengan kemurnian lebih dari 90% dengan berat lebih dari satu kilogram dianggap sebagai tindakan impor dan ekspor, serta harus dideklarasikan kepada Bea Cukai. Yang lebih perlu diperhatikan adalah wisatawan umum yang membawa perhiasan emas dengan nilai lebih dari 200.000 yen harus mengisi formulir deklarasi barang bawaan.
MOFA mengingatkan masyarakat untuk sebisa mungkin tidak membawa perhiasan atau perhiasan emas berharga saat bepergian ke Jepang, guna menghindari pemeriksaan ketat oleh Bea Cukai Jepang saat masuk, yang dapat mengakibatkan penyitaan atau penagihan dari pihak bea cukai, serta memengaruhi rencana perjalanan wisata.