(Taiwan, ROC) --- Pada hari ini (28/6), otoritas imigrasi Indonesia menyatakan telah menangkap 103 warga Taiwan di Bali atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber. Otoritas terkait juga menegaskan akan segera mendeportasi para tersangka.
Media Reuters dan Associated Press melaporkan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan segera memproses deportasi terhadap para warga Taiwan tersebut.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024 di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali.
"103 warga negara asing tersebut diamankan di sebuah vila dan diduga melakukan aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam kejahatan siber," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi.
Sejumlah barang bukti berupa laptop dan router yang disita turut ditampilkan dalam konferensi pers.

圖/ANTARA
Pada tanggal 26 Juni 2024, otoritas imigrasi Indonesia melakukan penggerebekan di sebuah vila di Desa Kukuh, Kecamatan Tabanan, dan menangkap 91 pria serta 12 wanita. Sejumlah komputer dan telepon genggam turut disita dalam operasi tersebut.
Pihak berwenang juga menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan sindikat kejahatan internasional.
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia berencana untuk melakukan operasi gabungan lanjutan guna mengawasi keberadaan warga negara asing di Bali, memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.