(Taiwan, ROC) --- Selain rencana pergantian Perdana Menteri pada pertengahan bulan Mei, Singapura baru-baru ini juga mengumumkan revisi terbaru "Standar Ketenagakerjaan", yang memberikan hak kepada karyawan untuk mengajukan permintaan kerja fleksibel, termasuk 1 minggu kerja empat hari.
Menurut laporan, dengan diterapkannya standar baru ini, karyawan dapat mengusulkan penambahan jumlah hari bekerja dari rumah (WFH), serta lokasi kerja yang lebih fleksibel, dan 1 minggu libur tiga hari.
Standar ini diharapkan dapat mengurangi tekanan di pasar tenaga kerja yang ketat di Singapura, dan juga sebagai insentif untuk mempertahankan para talenta.

圖/BLOOMBERG
Uniknya, standar pekerjaan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Singapura, perusahaan, dan tenaga kerja, yang dijadwalkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Desember.
Diwartakan oleh South China Morning Post dan sumber media internasional lainnya, revisi standar ini bukan keputusan yang diberlakukan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan hasil dari kesepakatan yang dicapai bersama antara Departemen Sumber Daya Manusia, Federasi Pengusaha Nasional Singapura (Singapore National Employers Federation), dan Asosiasi Pengusaha Nasional Singapura (SNEF).
Menteri Sumber Daya Manusia saat ini, Gan Siow Huang (顏曉芳), mengungkapkan bahwa revisi standar tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ketat pasar tenaga kerja dan masalah penuaan penduduk di Singapura, karena diperkirakan pada tahun 2030, satu perempat dari populasi Singapura akan berusia di atas 65 tahun.
Meskipun standar ini bukan peraturan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat, tetapi semua perusahaan di Singapura diharuskan untuk mempertimbangkan permintaan karyawan dengan serius dan hati-hati.

Singapura. 圖/JLL 台灣
Perusahaan dan pemberi kerja dapat menolak permintaan berdasarkan pertimbangan biaya dan produktivitas, tetapi penolakan tidak boleh dilakukan hanya karena tidak sesuai dengan budaya perusahaan atau karena tidak mendukung jam kerja fleksibel.
Selain kekurangan tenaga kerja, Singapura juga menganggap bahwa menerapkan sistem kerja fleksibel dapat memenuhi kebutuhan kedua belah pihak, baik pihak pengusaha maupun karyawan.
Dengan cara ini, perusahaan dapat mempertahankan lebih banyak tenaga kerja, sementara para karyawan dapat bekerja sambil mengelola tanggung jawab merawat orang tua atau anggota keluarga lainnya.