(Taiwan, ROC) - Sebuah delegasi serikat pekerja Indonesia melakukan kunjungan khusus ke Taiwan untuk berusaha melobi pemerintah kedua pihak untuk memperkuat perlindungan hak dan kepentingan nelayan lepas pantai saat merundingkan nota kesepahaman (MOU) atas masalah kerja sama ketenagakerjaan.
Delegasi serikat pekerja yang datang berkunjung terdiri dari lima serikat pekerja di Indonesia, masing-masing Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia ( SAKTI), Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara (SAKTI Sulut) dan Pelaut Borneo Bersatu (PBB).
Semasa berkunjung di Taiwan dari tanggal 28 Februari hingga 3 Maret, delegasi tersebut mengadakan pertemuan dengan organisasi nelayan asing di Taiwan yakni Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI) dan mengunjungi Ditjen Perikanan, Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Indonesia (KDEI) di Taipei, dan lembaga-lembaga lainnya.
Mereka berpendapat bahwa kebebasan berserikat perlu dilindungi, menuntut dibentuknya mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, menerapkan kebijakan bebas biaya bagi pekerja migran, dan memastikan hak komunikasi melalui penggunaan Wi-Fi untuk dimasukkan dalam MOU untuk melindungi hak pekerja.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SAKTI) Syofyan Rozali mengatakan, SAKTI berkantor pusat di Jakarta dan memiliki lebih dari 1.000 anggota di seluruh dunia, termasuk sekitar 100 hingga 200 anggota di Taiwan yang bekerja pada kapal penangkap ikan atau kapal kargo.
Rozali mengaku bahwa kondisi ketenagakerjaan di kapal nelayan Taiwan memang lebih baik dibandingkan di Tiongkok, namun masih banyak ruang untuk perbaikan, salah satu darinya yang mendapatkan keluhan paling banyak dari anggota serikat pekerja adalah tunggakan gaji.
Syofyan Rozali mengatakan, "Masalah terbesar (yang dihadapi nelayan asing) di Taiwan adalah masalah tunggakan gaji. Ini masalah terbesar. Saya juga menemukan sebuah masalah lain pada tahun lalu, yakni awak kapal tidak mendapatkan asuransi. Perusahaan tidak memberikan asuransi jiwa bagi awak kapal dan staf, sehingga ketika awak kapal meninggal, mereka tidak menerima kompensasi."
Sementara itu, Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara (SAKTI Sulut) Arnon Hiborang mengatakan, terdapat sekitar 270 pekerja migran Indonesia di Taiwan asal Sulawesi Utara, atau sekitar separuh dari total anggota, dan keluhan yang umum terjadi adalah tidak dibayarkannya upah, isi kontrak yang tidak jelas, pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pemberi kerja, dan pekerja yang jatuh sakit atau mengalami kecelakaan kerja tapi tidak memiliki asuransi.
Menurut Hiborang, dirinya pernah bekerja di Taiwan dari tahun 2002 hingga 2015, tujuan utamanya berkunjung ke Taiwan kali ini adalah dengan harapan agar MOU kerja sama perburuhan yang sedang dirundingkan pemerintah Indonesia dan Taiwan memuat ketentuan untuk melindungi nelayan, dan memastikan nelayan Indonesia di Taiwan dapat bekerja dengan bermartabat.