History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Ciuman Warga Yang Mencengangkan, Kepala Desa Shueishang: Tengah Mencari Pelakunya

  • 03 January, 2024
  • 鄭蕙玲
Ciuman Warga Yang Mencengangkan, Kepala Desa Shueishang: Tengah Mencari Pelakunya
ada warga (wanita) yang ingin berfoto dengan Lai Ching-te, seketika langsung narik lehernya dan memberikan ciuman di pipi Lai Ching-te, staf pengawal menatap tajam, kaget dan segera menghentikan tindakan warga tersebut. (sumber:udn.com)

(Taiwan, ROC) Saat parpol DPP berkampanye turun ke jalan di kuil Shueishang kabupaten Chiayi, ada warga (wanita) yang ingin berfoto dengan Lai Ching-te, seketika langsung narik lehernya dan memberikan ciuman di pipi Lai Ching-te, staf pengawal menatap tajam, kaget dan segera menghentikan tindakan warga tersebut. Kejadian ini menjadi sorotan umum, Kepala Desa Shueishang, Lin Xiang-ting (林緗亭) mengatakan, warga wanita ini tinggal di Shueishang, ia juga dikejutkan oleh wanita tak dikenal ini, ada yang rebutan minta tanda tangan saja dicekal, tetapi malah ada yang berhasil mencium. Umumnya jika yang dicium paksa adalah wanita, berkemungkinan dinilai sebagai tindakan pelecehan seksual. Hingga saat ini, polisi sedang mencari wanita ini.

Yang dipermasalahkan adalah jika bukan dipeluk atau dicium melainkan diserang secara diam-diam, maka memengaruhi berjalannya pemilu. Masih ingat dengan kejadian Chen Shui-bian yang tertembak, semula partai berkuasa yang dinilai tidak berkemungkinan melanjutkan masa pemerintahannya malah terpilih kembali, dan paslon parpol KMT, Lien Chan – Soong Chu-yu hanya bisa menerima kekalahannya.

Menjelang pemilu yang berlangsung pada tanggal 13 Januari 2024, staf pengawal wajib semakin memperketat penjagaannya, melindungi kandidat presiden dan wakil presiden, akan pemilu bisa berlangsung dengan jujur dan adil, memilih pemimpin yang akan membangun Taiwan untuk periode 4 tahun mendatang.

Pekerja sosial mengatakan, UU pencegahan pelecehan seksual baru diberlakukan pada 8 Maret yang mengatur tindakan pelecehan seksual mengacu pada 3 hal diantaranya (1) selain kekerasan seksual, memaksa orang lain untuk melakukan hubungan intim seperti salah satu kondisi berikut: secara terang-terangan atau implisit, atau perbuatan diskriminatif, kata-kata hinaan, atau cara lainnya; (2) merugikan martabat orang lain, (3) atau membuat orang merasa dimusuhi, diancam atau menganggu pekerjaannya, studi maupun kehidupannya, memanfaatkan tindakan tunduk ataupun penolakan orang lain untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain yang berkaitan dengan studi, pekerjaan dan lainnya.

(sumber: udn.com)

Komentar

Terbarumore