(Taiwan, ROC) – Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan pada hari ini (29/12) mengemukakan, guna meningkatkan lingkungan investasi Taiwan-Korea Selatan dan mempromosikan keadilan pajak, “Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak/ADTA” antara Taiwan dan Korsel telah berlaku sejak tanggal 27 Desember dan akan mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari tahun depan.
MOFA menjelaskan, saat ini Taiwan dan Korea Selatan adalah mitra perdagangan terbesar kelima bagi satu sama lain, dengan rantai pasokan industri chip dan teknologi informasi yang terjalin dengan sangat erat. Hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua belah pihak pun berlangsung dengan sangat aktif, dan ada banyak pertukaran antarwarganegara. Dengan berlakunya secara resmi perjanjian ini, akan memberikan dukungan untuk meningkatkan kerja sama industri dan pertukaran teknologi antara kedua belah pihak.
MOFA menunjukkan, “Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak” antara Taiwan dan Korea Selatan merupakan perjanjian pajak pendapatan yang komprehensif ke-2, setelah penandatanganan perjanjian serupa dengan Jepang. Perjanjian ini akan memberikan lingkungan investasi yang lebih baik lagi bagi perusahaan dari kedua belah pihak, yang diharapkan dapat memperluas hubungan ekonomi dan perdagangan bilateral lebih lanjut, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedua belah pihak, dan menciptakan situasi saling menguntungkan.