(Taiwan, ROC) --- Sebuah pusat penitipan anak swasta di Kota Hsinchu, Taiwan, dituding oleh salah satu orang tua karena diduga sembrono dalam merawat anak mereka.
Pada tanggal 15 Desember 2023, seorang bayi laki-laki berusia 3 bulan bermarga Liu (劉姓) terkena air panas, yang berujung pada luka bakar di bagian punggung, serta kedua tangan, dada, leher, dan kulitnya mengelupas.
Di samping itu, pada tubuh bayi juga terdapat area melepuh yang cukup besar, diperkirakan sang bayi malang bersangkutan mengalami luka bakar level dua.
Saat ini, bayi tersebut sedang dirawat intensif di Ruang ICU Rumah Sakit Chang Gung Linkou dan masih dalam kondisi kritis.

Menurut informasi yang ada, pusat penitipan anak tersebut mengklaim bahwa luka itu terjadi karena staf mereka tidak sengaja menumpahkan air panas saat membuat susu, sehingga menyebabkan luka bakar pada bayi.
Orang tua sang bayi pun meminta pihak penitipan anak untuk menyerahkan hasil rekaman CCTV. Namun sayang, jaringan CCTV di tempat tersebut dilaporkan sedang rusak.
Ironisnya, pusat penitipan anak ini memiliki ulasan bintang empat di Google Review.
Menurut pemeriksaan awal dari petugas medis , dapat dipastikan kalau area leher dan kaki kanan bayi mengalami luka bakar. Bagian punggung juga mengalami pengelupasan kulit seluas 7 cm kali 10 cm. Bagian dada yang terluka diperkirakan mencapai seperempat area, dan kedua tangannya juga mengalami luka bakar.
Secara keseluruhan tubuh bayi diperkirakan mengalami lebih dari 50% luka bakar tingkat dua.
Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan menuntut pusat penitipan anak atas tuduhan penelantaran dan penganiayaan.
Dinas Sosial Pemerintah Kota menyatakan bahwa mereka telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
Setelah menerima laporan dari rumah sakit dan kantor polisi pada tanggal 18 Desember 2023, Dinas Sosial Pemerintah Kota langsung menghubungi orang tua korban untuk memahami situasi yang ada, serta menawarkan perhatian atau bantuan, dan mengatur keperluan konsultasi hukum.
Pemerintah juga meminta pusat penitipan anak untuk menjelaskan situasi dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengevaluasi kondisi perawatan di pusat tersebut.

Dinas Sosial menyatakan bahwa jika staf penitipan terbukti lalai dan menyebabkan cedera pada anak, maka mereka akan didenda berkisar NT$30.000 hingga NT$600.000, yang mana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja Pasal 83.
Selain itu, mereka juga akan diminta untuk segera melakukan perbaikan. Jika pelanggarannya serius, maka pusat penitipan anak bisa diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional mereka. Di samping itu, nama lembaga serta nama penanggung jawab akan diumumkan ke hadapan publik.