History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kemenaker: Dalam Proses Pengadilan, Pekerja Yang Di-PHK Dapat Ajukan Tunjangan Pengangguran

  • 15 December, 2023
  • 陳柏萇
Kemenaker: Dalam Proses Pengadilan, Pekerja Yang Di-PHK Dapat Ajukan Tunjangan Pengangguran
Kemenaker: Dalam Proses Pengadilan, Pekerja Yang Di-PHK Dapat Ajukan Tunjangan Pengangguran

(Taiwan, ROC) - Apabila pekerja merasa tidak puas atas pemutusan hubungan kerja tidak rasional, pemecatan dan lainnya kemudian mengajukan gugatan, maka Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) mengingatkan, pekerja bisa menggunakan surat keterangan berhenti kerja untuk mengajukan tunjangan pengangguran, setelah mendapat putusan dari pengadilan, dalam kurun 2 tahun dapat mengajukan tunjangan pengangguran, berharap pekerja dapat memperjuangkan hak kepentingannya.

Berdasarkan undang-undang asuransi ketenagakerjaan, pekerja berhenti kerja bukan atas kehendak sendiri untuk mengajukan tunjangan pengangguran maka perlu menunggu setelah berhenti ikut dalam kepesertaan dalam astek baru dapat mengajukan tunjangan pengangguran dalam kurun waktu 2 tahun melalui lembaga layanan ketenagakerjaan publik. Akan tetapi, secara prakteknya juga ada kejadian berhenti bekerja bukan atas kehendak sendiri sehingga pekerja mengajukan gugatan kepada pemberi kerja, menunggu putusan pengadilan yang menyatakan tidak ada hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja memakan waktu lebih dari 2 tahun, jauh melampaui dari batas waktu yang ditentukan.

MOL mengemukakan, pekerja dapat mengajukan tunjangan pengangguran terlebih dahulu dengan melampirkan surat bukti berhenti bekerja, menunggu setelah putusan pengadilan dikeluarkan baru mengajukan tunjangan ini dalam kurun waktu 2 tahun.

Wakil Direktur Urusan Asuransi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Chen Wen-tsung (陳文宗) mengatakan, “Apabila hubungan pemberi kerja-pekerja masih ada dikarenakan pengajuan gugatan di pengadilan, maka waktu pengajuan tunjangan pengangguran terbatas karena ada tuntutan pengadilan, maka dapat menunggu sampai setelah putusan dikeluarkan, dalam kurun waktu 2 tahun mengajukan tunjungan ini melalui lembaga layanan ketenagakerjaan publik, pengajuan gugatan tidak akan memengaruhi pekerja mendapatkan tunjangan pengangguran.”

Akan tetapi, MOL juga mengingatkan, apabila pengadilan memutuskan pemberi kerja wajib terus mempekerjakan dan membayar upah terkait selama masa tersebut, maka tunjangan pengangguran yang diperoleh sebelumnya wajib dikembalikan ke kas negara.

MOL juga mengingatkan kepada pemberi kerja, sebelum putusan pengadilan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 49 mengenai “penerapan cuti sementara”, dengan kata lain majikan terus mempekerjakan dan memberi gaji kepda pekerja, “umumnya beranggapan pekerja menang atas gugatannya”, maka pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerja dalam asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan kerja agar tidak dikenakan sanksi.

Komentar

Terbarumore