History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

PMI Ilegal Tertangkap karena Makan Bersebelahan dengan Anggota Ditjen Imigrasi

  • 24 November, 2023
  • 李珮菁
PMI Ilegal Tertangkap karena Makan Bersebelahan dengan Anggota Ditjen Imigrasi
PMI ilegal tertangkap di Changhua (foto: Imigrasi Changhua)

Beberapa pekerja migran ilegal asal Indonesia (PMI ilegal) baru-baru ini tertangkap oleh petugas Satuan Tugas Khusus Departemen Imigrasi Kabupaten Changhua ketika sedang makan di sebuah restoran sup daging kambing. Saat itu, kebetulan petugas imigrasi juga sedang makan di tempat yang sama.

Petugas yang berdedikasi kemudian menghubungi polisi dari Cabang Fangyuan secara diam-diam. Setelah para PMI ilegal selesai makan, petugas kemudian bertanya dengan ramah dan menunjukkan kepedulian mereka dengan bertanya, “apakah daging kambingnya enak?” Setelah diselidiki, ternyata 4 PMI yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan semuanya merupakan pekerja ilegal dan selanjutnya, para PMI tersebut diserahkan kepada petugas satuan khusus untuk dipulangkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi, mereka telah berada di Taiwan selama 5 tahun dan mereka sebelumnya bekerja sebagai awak kapal, petugas keamanan, dan perawat. Namun, setelah kehilangan kontak, mereka bekerja di sektor pertanian di wilayah Yunlin. Salah satu dari keempat PMI tersebut telah melahirkan seorang anak di Taiwan dan kini, sang ibu serta buah hatinya ditempatkan di sebuah pusat perlindungan. Sementara, 3 orang lainnya kini dalam proses pemeriksaan dan penahanan, berdasarkan UU Imigrasi dan Emigrasi. Kini, mereka pun menunggu proses deportasi.

Wakil Komandan Pasukan Khusus Kabupaten Changhua, Lin Jianhong (林建宏), menyatakan bahwa denda yang akan dijatuhkan bagi pelanggaran peraturan ke depannya akan meningkat dari NT$2.000 - NT$10.000, menjadi NT$10.000 - NT$50.000. Batas waktu larangan masuk ke negara juga akan diperpanjang dari 3 tahun menjadi maksimal 7 tahun.

Beberapa pekerja migran ilegal asal Indonesia (PMI ilegal) baru-baru ini tertangkap oleh petugas Satuan Tugas Khusus Departemen Imigrasi Kabupaten Changhua ketika sedang makan di sebuah restoran sup daging kambing. Saat itu, kebetulan petugas imigrasi juga sedang makan di tempat yang sama.

Petugas yang berdedikasi kemudian menghubungi polisi dari Cabang Fangyuan secara diam-diam. Setelah para PMI ilegal selesai makan, petugas kemudian bertanya dengan ramah dan menunjukkan kepedulian mereka dengan bertanya, “apakah daging kambingnya enak?” Setelah diselidiki, ternyata 4 PMI yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan semuanya merupakan pekerja ilegal dan selanjutnya, para PMI tersebut diserahkan kepada petugas satuan khusus untuk dipulangkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi, mereka telah berada di Taiwan selama 5 tahun dan mereka sebelumnya bekerja sebagai awak kapal, petugas keamanan, dan perawat. Namun, setelah kehilangan kontak, mereka bekerja di sektor pertanian di wilayah Yunlin. Salah satu dari keempat PMI tersebut telah melahirkan seorang anak di Taiwan dan kini, sang ibu serta buah hatinya ditempatkan di sebuah pusat perlindungan. Sementara, 3 orang lainnya kini dalam proses pemeriksaan dan penahanan, berdasarkan UU Imigrasi dan Emigrasi. Kini, mereka pun menunggu proses deportasi.

Wakil Komandan Pasukan Khusus Kabupaten Changhua, Lin Jianhong (林建宏), menyatakan bahwa denda yang akan dijatuhkan bagi pelanggaran peraturan ke depannya akan meningkat dari NT$2.000 - NT$10.000, menjadi NT$10.000 - NT$50.000. Batas waktu larangan masuk ke negara juga akan diperpanjang dari 3 tahun menjadi maksimal 7 tahun.

Komentar

Terbarumore