History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

NTU: Mahasiswa Pascasarjana Dapat Mengganti Dosen Pembimbing Jika Mengalami Pelecehan Seksual

  • 20 November, 2023
  • 陳柏萇
NTU: Mahasiswa Pascasarjana Dapat Mengganti Dosen Pembimbing Jika Mengalami Pelecehan Seksual
NTU: Mahasiswa Pascasarjana Dapat Mengganti Dosen Pembimbing Jika Mengalami Pelecehan Seksual (Sumber foto: CNA)

(Taiwan, ROC) – Guna mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di dalam perkarangan kampus, Universitas Nasional Taiwan (National Taiwan University / NTU) telah meloloskan revisi pada peraturan semester kali ini. Pihaknya menambahkan, jikalau ada Dosen Pembimbing yang melakukan suatu tindakan yang tidak pantas, seperti pelecehan seksual terhadap mahasiswa pascasarjana, maka setelah diputuskan oleh Komisi Kesetaraan Gender, mahasiswa pascasarjana yang bersangkutan dapat mengakhiri hubungan bimbingan dengan dosen pembimbing tersebut dan pihak Departemen harus menegosiasikan kepemilikan hasil penelitian antara kedua belah pihak dalam kurun waktu 1 bulan.

Sejak Mei tahun ini, berbagai kasus MeToo di Taiwan semakin marak, dan terus meluas dari dunia politik hingga berbagai lapisan masyarakat, bahkan lingkungan akademis pun tidak terhindar dari cengkeramannya. NTU baru-baru ini dikabarkan menggelar pertemuan dewan akademis, di mana pihaknya menyetujui “Rancangan Perubahan Pedoman Interaksi Antara Pembimbing Tesis dan Mahasiswa”, serta menambahkan apabila Dosen Pembimbing melakukan suatu tindakan yang tidak pantas dan setelah diputuskan oleh Komisi Kesetaraan Gender, mahasiswa pascasarjana yang bersangkutan dapat mengakhiri hubungan bimbingan dengan dosen pembimbing tersebut.

Pihak NTU menyebutkan, berdasarkan penambahan Pasal 6 yang baru, pihaknya dengan tegas mengatur apabila ada dosen pembimbing yang melakukan tindakan kekerasan seksual, pelecehan seksual atau intimidasi seksual terhadap mahasiswa yang dibimbingnya, lagipula telah diputuskan oleh Komisi Kesetaraan Gender universitas bahwa kejadian tersebut benar terjadi, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat meminta Komisi Kesetaraan Gender untuk memberi tahu departemen terkait melalui surat rahasia, sehingga dapat mengakhiri hubungan bimbingan.

Setelah departemen mengetahui hal tersebut, maka pihaknya harus segera mengnegosiasikan kedua belah pihak untuk menandatangani perjanjian “Kedua Belah Pihak Dapat Bersama-sama Mempublikasikan Hasil Penelitian Asli” atau perjanjian “Hak Publikasi Hasil Penelitian Asli Dimiliki oleh Salah Satu Pihak”, serta hasil negosiasi harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan. Proses negosiasi harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU Pendidikan Kesetaraan Gender, lagipula tidak dapat menggunakan metode-metode yang mungkin menyebabkan ketidaksetaraan dalam kekuasaan dan posisi.

NTU menjelaskan, sebelum adanya revisi tersebut, apabila ada mahasiswa pascasarjana mengalami insiden kesetaraan gender dengan dosen pembimbingnya, maka Komisi Kesetaraan Gender akan berinisiatif untuk menghubungi pihak departemen terakit dan meminta departemen bersangkutan untuk mengganti dosen pembimbing. Namun, dengan adanya penambahan pasal baru yang telah disetujui tersebut, dalam situasi di mana mahasiswa dan dosen pembimbing menemui kasus semacam itu, maka mahasiswa memiliki hak untuk mengakhiri hubungan bimbingan. Selain itu, dengan jelas mengatur pihak departemen untuk melaksanakan proses negosiasi guna menentukan kepemilikan hasil penelitian antara kedua belah pihak dalam jangka waktu tertentu, demi melindungi hak dan kepentingan mahasiswa.

Komentar

Terbarumore