History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Menetap lebih dari 34 Tahun di Taiwan, Perempuan asal Ghana ternyata Ilegal

  • 24 October, 2023
  • 李珮菁
Menetap lebih dari 34 Tahun di Taiwan, Perempuan asal Ghana ternyata Ilegal
Perempuan Ghana menetap secara ilegal di Taiwan selama 34 tahun (foto: Kantor Polisi Luzhou)

Seorang perempuan asal Ghana ditangkap polisi beberapa waktu lalu karena dirinya ternyata menetap di Taiwan selama 34 tahun tanpa visa yang masih berlaku.

Dilansir dari Taiwan News, penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023 pagi sekitar pukul 07:00. Saat itu, menurut keterangan dari Kantor Polisi Luzhou, ada petugas yang bertemu dengan seorang perempuan yang merupakan warga negara asing dan sedang menunggu di bawah jalan tertutup di dekat 219 Zhongshan 1st Road di Distrik Luzhou Kota New Taipei. Ketika petugas memintanya untuk menunjukkan kartu identitas kependudukan asing (ARC) atau paspor, dia tidak mengerti bahasa Mandarin dan berkomunikasi dengan isyarat.

Petugas kemudian membawanya ke Badan Imigrasi Nasional (NIA) untuk dipindai sidik jarinya dan akhirnya diketahui bahwa visanya sudah lewat masa berlaku selama 34 tahun. Ia pun kemudian dibawa ke Kantor Polisi Luzhou dan selama interogasi, dia bersikeras bahwa dia memiliki hak hukum untuk tinggal di Taiwan, tapi dia tidak bisa menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi, sebab visanya telah habis masa berlaku sejak 1990.

Perempuan Ghana yang menetap di Taiwan selama lebih dari 34 tahun secara ilegal (foto: Kantor Polisi Luzhou)

Setelah diinterogasi polisi, dia dipindahkan ke tempat penampungan yang dioperasikan oleh pusat layanan NIA di New Taipei dan ditahan sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi (入出國及移民法). Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa dia akan dideportasi dan menyampaikannya di postingan Facebook, "semoga Anda membawa kenangan indah saat Anda kembali ke rumah asal Anda."

Menurut penyelidikan polisi, perempuan berusia 63 tahun itu tiba di Taiwan melalui Hong Kong dengan visa turis pada bulan Juni 1989, ketika mantan Presiden Lee Teng-hui (李登輝) masih menjabat. Meskipun ada catatan dia meninggalkan Taiwan pada bulan Maret 1990, dia terus tinggal di Taiwan karena alasan yang tidak diketahui, hingga lebih dari 34 tahun.

Selama tinggal di Taiwan, ia mencari nafkah dengan berbagai pekerjaan, seringkali dengan bantuan teman-temannya. Dia mengaku tinggal di Kota Taoyuan, tapi enggan mengungkapkan lokasi pasti apartemen sewaannya.

Komentar

Terbarumore