(RTI/ANTARA) - Sebanyak 16 rumah sakit di Indonesia ditunjuk sebagai pusat rehabilitasi narkoba, kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar.
"Rumah sakit itu di antaranya di Aceh, Semarang, Jakarta, Makassar, Ambon, Jambi, Yogyakarta, Batam, dan Pontianak," katanya di Yogyakarta. Pada sosialisasi bahaya narkoba, ia mengatakan 16 rumah sakit tersebut dijadikan "pilot project".
"Direncanakan tahun depan semua rumah sakit milik pemerintah akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi. Kini peraturannya sedang dibahas," katanya.
Menurut dia, pengguna dan pecandu narkoba tidak lagi dikenai hukuman penjara, melainkan akan dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi.
"Semua pengguna dan pecandu narkoba yang memiliki ketergantungan psikis wajib direhabilitasi," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan bersama antarkementerian dan lembaga hukum, negara menjamin semua pengguna dan pecandu narkoba untuk rehabilitasi. Biayanya yang membayar negara agar mereka sembuh.
Menurut dia, jumlah pengguna narkoba di Indonesia sekitar 4,2 juta orang terdiri atas 1,1 juta orang coba pakai, 1,9 orang teratur pakai, dan 1,2 juta pecandu narkoba.
Selain untuk mengurangi jumlah penguna narkoba, aturan itu juga diharapkan mampu mengurangi jumlah tahanan atau napi narkoba.