Seorang wanita Indonesia berusia 53 tahun bermarga Li (李) ditangkap polisi di suatu persimpangan di Jalan Nan Heng, Liukuei, Kaohsiung, karena suaminya melanggar lampu merah. Ketika petugas memeriksa identitasnya, mereka sangat terkejut karena Li telah tinggal di Taiwan secara ilegal selama lebih dari 33. Selama masa itu, ia bahkan menikah dan memiliki anak di Taiwan, serta fasih berbicara dalam bahasa Taiyu. Tidak ada yang menyadari identitasnya selama bertahun-tahun.
Li rencananya akan deportasi, sementara keluarganya berharap agar dia dapat mengurus statusnya di Taiwan tanpa harus bolak-balik ke Indonesia
Li dan suaminya telah menikah lebih dari 30 tahun dan sudah menjadi kakek-nenek. Bahkan suaminya lebih kaget dari ppolisi karena dia tidak tahu istrinya tinggal di Taiwan secara ilegal. Ketika mereka menikah, suaminya hanya tahu bahwa istrinya berasal dari Indonesia, dan semua dokumen pernikahan menunjukkan nama istrinya. Mereka juga tidak paham mengapa pihak berwenang tidak pernah mendeteksi masalah ini selama bertahun-tahun.
Usut punya usut, Li dulu datang ke Taiwan menggunakan visa turis dan kabur untuk bekerja, sebelum akhirnya menikah dan melahirkan anak-anaknya di sini.

(foto: Yahoo)