(Taiwan, ROC) --- Melalui siaran persnya, otoritas Gedung Putih mengumumkan bahwa Presiden Amerika Serikat, Joe Biden telah menandatangani “Inisiatif Perdagangan Abad ke -21 Taiwan – Amerika Serikat Tahap Pertama” pada tanggal 7 Agustus 2023 (waktu setempat). Dengan kata lain, perjanjian tersebut sudah resmi berlaku dan bisa dijalankan.
Setelah proses negosiasi yang memakan waktu sekitar 1 tahun, pihak Taiwan dan Amerika Serikat berhasil menandatangani tahap pertama dari “Inisiatif Perdagangan Abad ke -21 Taiwan – Amerika Serikat”, pada tanggal 1 Juni 2023.
Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari bantuan Perwakilan Taiwan di Amerika Serikat dibantu Perwakilan Amerika Serikat di Taiwan. Perjanjian tahap pertama di atas meliputi ragam kerja sama di 5 sektor utama, masing-masing administrasi kepabeanan, fasilitasi perdagangan, industri hukum, industri jasa, anti korupsi dan UMKM.
Meski persetujuan perjanjian tersebut tidak memerlukan suara dari pihak Kongres, tetapi Ketua Komite Keuangan dari Partai Demokrat, Ron Wyden, dan Ketua Komite Anggaran dari Partai Republik, Jason Smith, mengusulkan RUU Implementasi pada tanggal 9 Juni 2023.
Menurut ketentuan yang terdapat di dalam undang-undang, sebelum perjanjian diberlakukan, maka Presiden AS harus terlebih dahulu melapor kepada pihak Kongres, guna menjelaskan perihal bagaimana mempromosikan hubungan perdagangan antara Taiwan dengan AS. Di samping itu, presiden juga harus menyertakan verifikasi autentik selama 30 hari semenjak pengajuan proposal, guna membuktikan bahwa Taiwan telah mengadopsi berbagai langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan perjanjian yang ada.
RUU bersangkutan kemudian juga mengharuskan pihak eksekutif untuk berkonsultasi dengan pihak Kongres untuk mencapai kesepakatan lebih lanjut pada masa mendatang, yang mana harus sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparan.