History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Denda Tidak Beri Jalan Kepada Pejalan Kaki Dinaikan Menjadi NT$6.000

  • 27 June, 2023
  • 曾秀情
Denda Tidak Beri Jalan Kepada Pejalan Kaki Dinaikan Menjadi NT$6.000
Denda Tidak Beri Jalan Kepada Pejalan Kaki Dinaikan Menjadi NT$6.000

(Taiwan, ROC) -- Dinas Kepolisian yang pada awalnya menetapkan tanggal 30 Juni 2023 memberlakukan sanksi ketat bagi pengendara mobil dan motor yang tidak memberikan jalan kepada pejalan kaki, tetapi Menteri Transportasi Wang Kwo-tsai meminta untuk menunda. Setelah melali pembahasan ulang terkait definisi hukum dasar untuk standar ini yang berlangsung kemarin (26/6), Wang Kwo-tsai dalam wawancara hari ini (27/6) juga menyampaikan bahwa telah memastikan dengan Dinas Kepolisian mengenai standar yang diberlakukan apabila kendaraan bermotor tidak berhenti untuk jarak 3 meter atau ke bawah dari pejalan kaki baru akan dikenakan sanksi, peraturan ini baru akan diberlakukan pada hari Jumat ini.

Untuk memperbaiki situasi julukan nama “neraka bagi pejalan kaki”, Yuan Legislatif meloloskan pembacaan ketiga revisi “Peraturan Sanksi Lalu Lintas Jalan” yang baru akan diberlakukan mulai 30 Juni 2023, bagi pengendra mobil atau motor yang tidak memberikan jalan kepada pejalan kaki maka akan dikenakan sanksi denda dari yang tadinya NT$3.600 menjadi NT$6.000, selain itu juga harus mendapatkan kelas pembinaan keamanan di jalan selama 3 jam.

Dinas Kepolisian yang belum lama lalu mengeluarkan standar hukum “Jika kendaraan bermotor tidak menghentikan kendaraannya pada saat ada pejalan kaki yang melintasi jalan, baik itu jarak jauh maupun dekat, maka akan dikenakan sanksi denda” sehubungan masyarakat beranggapan peraturan ini terlalu ketat sehingga Menteri Transportasi juga langsung menginjak rem, berharap dapat merevisi ulang standar peraturan agar menetapkan standar jarak sehingga tidak berdampak pada arus lalu lintas. Setelah pembahasan definisi standar dasar kemarin (26/6) kedua belah pihak mendapat kesepakatan untuk jarak di bawah 3 meter, maka pengendara kendaraan bermotor harus menghentikan kendaraannya dan memberikan jalan bagi pejalan kaki.

Komentar

Terbarumore