(Taiwan, ROC) -- Sidang pembacaan ke-3 Yuan Legislatif pada hari Selasa ini (16/5) meloloskan Undang-undang Strukturisasi Kementerian Pertanian, mengubah Dewan Pertanian diup-grade menjadi Kementerian Pertanian, yang menangani urusan pertanian, kehutanan, perikanan, peternakan dan administrasi pangan, serta rancangan, peninjauan, tata kelola dan pengawasan kebijakan dan peraturan sektor pertanian.
Legislator parpol DPP Lin Yi-chin mengatakan, “Kita semua sudah mengetahui, membentuk kementerian pertanian merupakan salah satu dari 7 permintaan besar komunitas petani 35 tahun yang lalu, yang juga menandakan gerakan hak kepentingan petani Taiwan memasuki kemajuan fase awal. Dengan terbentuknya kementerian pertanian menandakan semakin besar tanggung jawab yang diemban, menghadapi perubahan iklim yang berdampak pada industri pertanian dunia, serta menanggapi standar yang memenuhi permintaan untuk nol bersih, di masa mendatang Kementerian Pertanian semestinya harus berpihak pada masyarakat petani.”
Legislator parpol NPP Chen Jiau-hua (陳椒華) mengutarakan, restrukturisasi kali ini hanya mengup-grade setiap kementerian dan pemikiran integrasi strukturisasi masih terbatas. Sebagai contoh taman nasional kemendagri tidak termasuk dalam Direktorat Jenderal Kehutanan dan Konservasi, tata kelola daerah aliran sungai hingga saat ini masih tersebar di instansi kementerian. Usungan parpol NPP yang dilengkapi dengan resolusi mengharapkan agar dibentuk instansi khusus tata kelola waduk, akan tetapi ditolak oleh partai berkuasa, legislator Chen Jiau-hua mewakili partai NPP menyampaikan rasa kecewa.
Pembacaan ketiga menetapkan, kementerian pertanian menangani 10 tugas pokok diantaranya mencakup kebijakan pertanian, kebijakan pemanfaatan sumber daya pertanian secara berkelanjutan, kebijakan penyuluhan petani, kebijakan peternakan dan perlindungan hewan, kebijakan teknologi pertanian, kebijakan kerja sama perdagangan pertanian internasional dan lintas selat, tata kelola informasi pertanian, kebijakan pengembangan penerapan informasi dan komunikasi. Kementerian pertanian bertanggung jawab dalam merancang, menelaah, mengelola dan mengawasi kebijakan tersebut di atas, serta mengurus dan membina lembaga afiliasi terkait.