(Taiwan, ROC) Fair Trade Commision (FTC) 2013 memberlakukan sanksi kepada 9 IPP sebesar lebih dari NT$ 6 milyar karena menolak penyesuaian tarif listrik yang dibeli oleh Taipower, tindakan aliansi ini memengaruhi pasar listrik. 9 IPP menolak sanksi dan mengajukan tuntutan. Makamah Agung memvonis 9 IPP dinyatakan melanggar dan sanksi FTC beralasan.
Berikut ini adalah 9 Perusahaan Pembangkitan Independen (pelaku usaha IPP) mencakup Mai Liao Power, Ho Ping Power Company, Ever Power, Hsin Tao Power Corporation, Chia Hui Power, Sun Ba Power, Star Energy Power, Kuo Kuang Power dan Star Buck Power Corporation.
Guna mengatasi krisis tenaga listrik maka Kemenko sejak tahun 1995 menyetujui perjanjian kerja sama pengadaan listrik untuk Taipower dengan 9 IPP penyedia listrik swasta. Listrik yang dihasilkan oleh 9 IPP ini hanya dapat diperjualkan ke Taipower, untuk harga yang ditetapkan disesuaikan dengan tarif listrik yang ditentukan dalam kontrak perjanjian. Pada tanggal 11 September 2007, kedua belah pihak menyetujui biaya bahan bakar disesuaikan kondisi revisi yang disepakati.
FTC beranggapan, ke 9 IPP sejak Agustus-Oktober 2008 telah menggelar tidak sedikit rapat pertemuan, menyepakati masing-masing tidak lagi menyesuaikan tarif listrik untuk listrik yang dijual ke Taipower, membatasi urusan bisnis, sepakat menolak bernegosiasi dengan Taipower, sehingga memengaruhi pasokan dan kebutuhan akan listrik terganggu, kondisi demikian melanggar hukum keadilan perdagangan untuk ketentuan melarang “saling beraliansi dalam hubungan bisnis”, maka dikenakan sanksi secara terpisah, total sanksi yang dikenakan NT$ 6,32 milyar
9 IPP tidak bisa menerima sanksi yang diberikan FTC senilai NT$ 6 milyar, maka berbalik mengajukan gugatan administratif. Hasil persidangan pengadilan tinggi Taipei memutuskan sanksi pertama dibatalkan, akan tetapi terus menerus ditolak oleh Makamah Agung, kemudian putusan pengadilan Taipei pada persidangan kedua pada bulan Mei 2020 adalah memenangkan gugatan dari 9 IPP, tetap mencabut sanksi semula, kemudian putusan ini tidak diterima FTC, FTC naik banding.
Makamah Agung berlanjut memutuskan hasil putusan sidang kedua dari pengadilan Taipei, memvonis FTC memenangkan gugatan, Kemarin (11/8) melalui putusan Makamah Agung memutuskan dua IPP yakni Sun Ba Power dan Ho Ping Power terbukti melanggar maka berimbas untuk semua kasus.
Makamah Agung mengemukakan pasokan listrik yang dijual kepada Taipower mencapai 76%, maka ini menunjukkan 9 perusahaan listrik ini sangat memengaruhi pasokan listrik dalam negeri. 9 IPP berkomitmen mengadopsi tindakan aliansi, menghindari risiko bersaing sehingga membuat pasar tidak lagi berkompetitif dan situasi terlihat berjalan normal.
Putusan adalah sebagai berikut, dikarenakan 9 IPP beraliansi menolak bernegosiasi dengan Taipower, ini termasuk persaingan bisnis dengan IPP, berisiko memengaruhi fungsi penawaran dan permintaan pasar, menjadi tindakan aliansi yang melanggar aturan FTC, maka putusan yang diambil FTC dinilai cukup beralasan.