(Taiwan, ROC) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Taiwan akan memberlakukan peraturan baru terkait izin impor untuk meningkatkan keamanan produk daging dari luar negeri.
Peraturan mewajibkan pelaku usaha impor untuk melampirkan dokumen sertifikasi pemeriksaan keamanan makanan resmi dari negara pengekspor akan diterapkan dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku bagi produk daging mulai Oktober, tahap kedua berlaku bagi produk daging kalengan mulai Juli tahun depan.
Ketua Divisi Makanan FDA Liao Tzu-ting (廖姿婷) menerangkan pada tanggal 11, pemeriksaan keamanan produk daging sudah mulai dilaksanakan oleh FDA sejak tahun 2014, di mana izin impor hanya akan dikeluarkan usai pemeriksaan persyaratan keamanan makanan.
Liao mengutarakan, dengan peraturan baru yang direncanakan, FDA mengadopsi mekanisme yang ditaati di negara-negara berkembang seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Jepang, Selandia Baru dan Australia, yakni meminta negara pengekspor untuk melaksanakan pemeriksaan dan mengeluarkan sertifikat sebelum produk makanan bersangkutan diberi izin impor ke Taiwan.
Menurutnya, setelah peraturan baru mulai berlaku, produk daging impor harus menerakan dengan jelas informasi perihal tanggal penyembelihan binatang, tanggal pengepakan dan dokumen sertifikasi pemeriksaan keamanan makanan. Bagi yang melanggar peraturan atau melapor dengan sertifikasi tidak sesuai kenyataan, bisa dijatuhkan denda NT$ 30.000-3.000.000.