Biro Sosial Kota Taipei pada Kamis kemarin (11/5) menyampaikan, pihaknya memberikan denda sebesar NT$ 1,02 juta kepada salah satu tempat penitipan anak di Distrik Neihu, Kota Taipei. Selain denda, Biro Sosial Kota Taipei juga memerintahkan agar tempat penitipan anak bersangkutan memberhentikan seluruh kegiatan operasionalnya selama setahun.
Keputusan tersebut diberikan lantaran tempat penitipan anak bersangkutan diberitakan telah menganiaya anak-anak, bahkan insiden tersebut sudah berlangsung selama berkali-kali.
Di samping itu, pihak penitipan anak juga tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan bukti pengawasan kamera CCTV secara lengkap dan menyeluruh.
Dalam sebuah konferensi pers, Biro Sosial Kota Taipei menyampaikan pihaknya sudah menuntaskan pemeriksaan dari bukti video pengawasan kamera CCTV, serta menyelidiki manajemen pengaturan dan mewawancarai pengasuh yang bekerja di tempat penitipan anak bersangkutan.
Melalui studi dan penilaian lebih lanjut, ditemukan bahwa pusat penitipan anak di Neihu tersebut tidak dikelola dengan baik. Perlakuan dari pengasuh yang semena-semena, seperti menarik, mengguncang dan memeluk dengan kuat para anak kecil, dicemaskan bisa memperburuk perkembangan kesehatan fisik dan mental anak yang dirawat.

Atas tindakan negatif tersebut, pusat penitipan anak bersangkutan dinyatakan telah melanggar “UU Perlindungan Hak Kesejahteraan Anak-anak dan Remaja” Pasal 83, dengan ganjaran denda sebesar NT$ 600.000 dan diperintahkan untuk menangguhkan seluruh kegiatan operasional selama satu tahun.
Selain itu, pihak pusat penitipan anak bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif saat diminta untuk menyerahkan seluruh rekaman kamera CCTV yang dipasang di dalam bangunan. Atas tindakan tersebut, pihak Biro Sosial Kota Taipei memutuskan untuk memberikan ganjaran denda berikutnya, yang mencapai NT$ 420.000.
Pihak Biro Sosial Kota Taipei menuturkan, dalam penyidikan kali ini, juga ditemukan 3 pengasuh yang terlibat dalam aksi penganiayaan anak, dan akan diganjar denda sebesar NT$ 150.000.
3 pengasuh bersangkutan akan dicopot dari profesinya dan dilarang untuk bekerja di sektor penitipan anak setidaknya untuk 5 tahun mendatang. (Sumber Foto: TVBS News)
RTISI Mengingatkan Anda
◎Tolak kekerasan, harap hubungi 110
◎Hotline anti-intimidasi: 1953
◎Lembaga Bantuan Hukum: (02)412-8518
RTI Radio Taiwan International 










