History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Biaya Penempatan PMI Zero Cost, Taiwan-Indonesia Kembali Gelar Pembahasan

  • 23 December, 2020
  • 鄭蕙玲
Biaya Penempatan PMI Zero Cost, Taiwan-Indonesia Kembali Gelar Pembahasan
Menaker Hsu Ming-chun

(Taiwan, ROC) Pemerintah Indonesia secara sepihak meminta mulai tahun depan bagi  majikan Taiwan yang akan merekrut Pekerja Migran Indonesia(PMI), maka 11 item biaya diantaranya biaya tiket, paspor, visa dan lainnya akan dibebankan pada majikan, hal ini memicu aksi protes majikan, melalui proses surat-menyurat berjalan selama 4 bulan, Menteri Ketenagakerjaan(MOL) Hsu Ming-chun (許銘春) pada hari Rabu ini (23/12) mengemukakan, kedua belah pihak melakukan video konferensi pada pukul 11, membahas mengenai Taiwan yang baru-baru ini menutup sementara penempatan PMI karena masalah pandemi, sekaligus permasalahan biaya penempatan zero cost. Menaker Hsu menekankan, posisi MOL berpegang pada hasil resolusi pembahasan ketenagakerjaan bilateral Taiwan-Indonesia, apapun perubahan apabila diakui oleh kedua belah pihak baru diberlakukan.

Hsu Ming-chun, “Berdasarkan resolusi pembahasan pada tahun 2013, perubahan aturan maupun kebijakan apapun, semestinya melalui negosiasi, jika pihak kami tidak dapat menerima maka sama sekali tidak ada kesepakatan lalu memberlakukan aturan.”

Hsu Ming-chun juga mengingatkan, walaupun pertemuan ini tidak akan diselesaikan dalam satu kali pertemuan, selanjutnya masih akan terus berlanjut; MOL juga ada langkah pendukung lainnya, akan tergantung pada hasil diskusi. Sementara ini selain dari Indonesia masih ada negara pengirim PMA lainnya seperti Vietnam, Filipina dan Thailand, MOL akan terus berlanjut membuka negara pengirim lainnya.

Pejabat MOL membeberkan, berdasarkan dari pengalaman pertemuan sebelumnya, dalam rapat persiapan pihak Indonesia akan mengusulkan beberapa topik pembahasan, tetapi setelah pertemuan nyata berjalan, pihak Indonesia masih ada kemungkinan mengajukan pertanyaan yang lainnya, kali ini selain topik biaya penempatan zero cost, pada pertemuan sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, tetapi setelah pertemuan apakah ada kesepakatan, kesimpulan belum diketahui semestinya wajib melihat hasil putusan antar kedua belah pihak.

Komentar

Terbarumore