(Taiwan, ROC) - Taiwan telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Indonesia untuk bekerja sama mengusahakan persaingan pasar yang adil, demikian diungkapkan Komisi Perdagangan Adil (FTC) Taiwan Selasa, 28 April.
Perjanjian tersebut seajunya dijadwalkan diteken antara FTC dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia di Taipei pada bulan Februari, tetapi ditunda karena pandemi COVID-19, jelas FTC melalui keterangan pers.
Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk mendiskusikan isi perjanjian dari jarak jauh, di mana Perwakilan Indonesia untuk Taiwan Didi Sumedi menandatanganinya di Taipei pada 19 Maret, dan perwakilan Taiwan untuk Indonesia, John C. Chen (陳忠), menandatanganinya di Jakarta pada 23 April, lanjut FTC.
Menurutnya, MOU sembilan bagian tersebut mencakup pedoman pemberitahuan, pertukaran informasi, kerja sama teknis, mekanisme konsultasi dan perjanjian tentang kerahasiaan komunikasi.
Indonesia adalah negara ke-10 di dunia yang menandatangani MOU perdagangan adil dengan Taiwan, menyusul eSwatini, Australia, Selandia Baru, Prancis, Mongolia, Kanada, Hongaria, Panama, dan Jepang.