(Taiwan-ROC) -- Yuan Legislatif pada hari Jumat ini (26/4) meloloskan revisi aturan “ketentuan pemberian pensiunan kepada pekerja”, di masa mendatang apabila majikan melanggar ketentuan ini dan memberikan uang pensiunan, uang pesangon untuk pemutusan hubungan kerja maka akan dikenakan sanksi antara 300 ribu hingga 1,5 juta NTD, Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) memiliki sumber hukum mempublikasikan data dan informasi perusahaan maka diharapkan aturan yang berlaku wajib dipatuhi oleh majikan dan pihak perusahaan.
Semenjak 30 Juni 2004 aturan pemberian dana pensiun diumumkan, setelah direvisi 4 kali, pihak MOL mengatakan, hingga akhir bulan Januari tahun ini, hampir ada 6,81 orang yang membayar premi dana pensiunan, agar mekanisme ini dapat berjalan dengan baik maka Yuan Eksekutif mengambil langkah lebih lanjut dengan merevisi aturan yang difokuskan agar semakin banyak orang ikut merasaka manfaat dari aturan ini, semakin menjamin karyawan yang mengajukan dana pensiun mereka.
Pada bagian perluasan pihak yang mendapat manfaat aturan ini, termasuk bagi mereka yang memegang kartu residen permanen di Taiwan, diprakirakan ada 15000 orang yang ikut menikmati fasilitas ini. Selain itu, aturan baru ini juga mendukung bagi pelaku wirausaha, majikan dalam praktik bergerak dalam tenaga kerja atau pekerja yang ditunjuk , maka setiap bulan dapat disesuaikan dengan kaum pekerja menyisihkan 6% dana pensiunan.
Aturan hukum yang menitikberatkan pada hak kepentingan, apabila pekerja meninggal dunia, maka klaim dari anggota keluarganya atau pemohon bisa diperpanjang anthara 5-10 tahun; selain itu, apabila majikan belum membayarkan dana pensiunan, atau uang pesangon, maka sanksi akan bertambah semula 25000 NTD diubah menjadi antara 30 ribu-1,5 juta NTD, pihak MOL akan mempublikasikan data instansi yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.