History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Larangan Perekrutan Pekerja Migran Diperketat, Pelanggar Dihukum Berat

  • 10 November, 2023
  • 鄭蕙玲
Larangan Perekrutan Pekerja Migran Diperketat, Pelanggar Dihukum Berat
pemkab Hualien imbau warga Hualien tidak mempekerjakan warga asing yang tidak jelas status/ izin tinggalnya . (foto: yahoo.com)

(Taiwan, ROC) Baru-baru ini pemkab Hualien mendapati tidak sedikit warga asing yang direkrut secara ilegal atau kasus pekerja migran dengan izin tinggal yang tidak jelas, sebagian besar dipekerjakan di sektor pertanian saat panen, konstruksi dan pengasuh di rumah sakit. Dikarenakan majikan tidak mengecek dengan benar status warga asing tersebut, hanya melihat data dokumen seperti ARC atau kartu asuransi kesehatan, atau mereka mengaku sebagai imigran baru atau pekerja migran yang resmi. Hingga akhir Oktober 2023, kasus pelanggaran yang terdata oleh pemkab Hualien melampaui 90 kasus, dengan denda pelanggaran yang terakumulasi mencapai NT$ 3,28 juta.

Pemkab Hualien tahun ini telah menangkap 38 pekerja migran asing tidak resmi dan telah diproses, Ditjen Imigrasi meminta pemberi kerja untuk mengecek status warga asing sebelum direkrut, apabila meragukan statusnya maka bisa mengecek di situs Ditjen Imigrasi : (https://icinfo.immigration.gov.tw) dan menghubungi kantor imigrasi setempat.

Bupati Hualien Hsu Chen-wei (徐榛蔚) menekankan, untuk melindungi kepentingan warga Taiwan, menjamin agar perekrutan pekerja migran asing tidak menghambat kesempatan kerja, kondisi ketenagakerjaan, perkembangan perekonomian dan keamanan sosial maka pemkab akan terus bekerja sama dengan imigrasi, melakukan penyelidikan, penerapan sanksi dan deportasi.

Kepala dinas sosial pemkab Hualien, Chen Chia-fu(陳加富) mengatakan, saat ini Taiwan telah memasuki populasi penuaan, warga yang membutuhkan tenaga perawat jangka panjang atau pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam situasi mendesak membutuhkan tenaga perawat, ada beberapa pekerja migran yang menggunakan status sebagai imigran baru, atau melalui mediasi dari agensi gelap untuk mendapat pekerjaan, kondisi demikian pemberi kerja termasuk melakukan pelanggaran. Berdasarkan aturan layanan ketenagakerjaan, warga asing yang bekerja di Taiwan harus memiliki “izin kerja” dan hanya dapat bekerja di tempat sesuai dengan izin kerja tersebut, sebelumnya pemberi kerja wajib mengajukan permohonan “izin perekrutan” dengan Kementerian Ketenagakerjaan, setelah disetujui maka baru dapat merekrut pekerja migran asing. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang mengatur, mempekerjakan secara ilegal atau pekerja migran yang tidak jelas (tidak resmi) maka akan dikenakan sanksi NT$ 150.000,- ~ NT$ 750.000,-

Komentar

Terbarumore