History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Dua Sisi - 2024-08-07

  • 07 August, 2024

Thailand jadi negara pertama Asia Tenggara legalkan pernikahan sesama jenis. ( Part 1 ) 

 

Perkawinan sesama jenis adalah sebuah hal yang cukup tabu untuk dibicarakan bagi kebanyakan orang, bahkan secara global tidak banyak negara dan pemerintah hadir untuk memberikan akses hak ini kepada warganya, bahkan kita sebagai warga negara Indonesia pun tidak mengakui adanya hak istimewa terkait pencatatan pernikahan sesama jenis yang sudah terurai dalam sebuah Undang-Undang. peraturan yang mengikat terkait pernikahan di Indonesia didasarkan pada pasal 1 UU Perkawinan, dimana dalam pasal tersebut menjabarkan bahwa yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Selain itu, Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. ini berarti negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing. ketentuan perkawinan antara pria dan wanita juga dapat dilihat dalam pasal 34 Ayat (1) UU Adminduk yang menyebutkan bahwa perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan. Apabila melirik dari sisi agama, apa hukum menyukai sesama jenis ? sudah pasti tidak sesuai dengan ajaran agama yang kita percayai dan akui bersama. 

pembahasan kali ini tidak berdasarkan kepada mana yang baik atau tidak, kita akan mengupas dan melihat dasar apakah yang membuat beberapa negara di dunia mengambil keputusan itu demi memfasilitasi hak bagi warganya. 

Apa yang dimaksud sebagai perkawinan sesama jenis, berdasarkan jabaran WIKI yang menyatakan bahwa perkawinan antara dua orang dengan jenis kelamin atau gender yang sama dianggap sebagai perkawinan sesama jenis. hingga tahun 2022, perkawinan antara pasangan sejenis secara legal dilakukan dan telah diakui 33 negara di dunia, yang terkini adalah Meksiko yang mencakup hampir 1.35 juta orang ( total 17% dari populasi dunia ), di Andorra peraturan yang memperbolehkan perkawinan sejenis telah mulai berlaku semenjak 17 Februari 2023. 

Hingga 2022, perkawinan sejenis diakui secara sah di beberapa negara bagian, antara lain : Amerika Serikat, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Britania Raya, Chili, Denmark, Ekuador, Irlandia, Jerman, DLL. bahkan Taiwan pun sudah mengetuk palu dan memberikan lampu hijau kepada warganya dalam memfasilitasi hak ini. 

Taiwan adalah negara yang mengalami kemajuan dalam menjamin Hak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender( LGBT ), pada tahun 2009 terdapat sekitar 25.000 orang hadir dalam sebuah parade besar yang bernama Taiwan Pride dan sejarah mencatat bahwa ini adalah acara LGBT terbesar di kawasan Asia. 

Dalam kacamata hukum Taiwan, seks antar sesama jenis dianggap legal, pada tahun 2007 UU yang melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual di tempat kerja telah disahkan. diskriminasi dalam pendidikan telah dilarang semenjak tahun 2003, pada Maret 2010 diumumkan bahwa terhitung dari tahun 2011 dalam buku pelajaran sekolah akan terdapat topik dan kurikulum terkait hak asasi LGBT. 

Pada tahun 2017 telah diputuskan pasangan sesama jenis akan diberikan hak untuk menikah serta memberikan jangka waktu dua tahun untuk memutuskan peraturan yang akan digunakan. parlemen Taiwan menjadi yang pertama di Asia untuk memberikan pasangan sesama jenis untuk menikah, Executive Yuan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang telah memberikan proposal terkait legalitas pengakuan pernikahan sesama jenis di tahun 2003 setelah tarik ulur yang cukup panjang dengan berbagai referendum dan polling publik dengan perbandingan 68% - 31% walhasil pada tanggal 17 Mei 2019, Dewan Legislatif pun memberikan lampu hijau terkait pencatatan pernikahan sesama jenis. setelah menjadi UU yang telah diverifikasi oleh Dewan legislatif, Presiden Tsai Ing Wen membubuhkan tandatangan yang efektif berlaku pada tanggal 24 Mei 2019. 

Lima tahun berlalu, Thailand telah menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Senat Kerajaan tersebut menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan di bulan Juni yang lalu, para pendukungnya menyebutnya sebagai “langkah maju yang monumental bagi Hak-hak LGBTQ “. 

Pantau terus yows.. 

Penyiar

Komentar