Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan pemblokiran ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada tanggal 18 April 2020 yang lalu, dan peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal 15 September 2020.
Pada acara Tahukah Anda pekan ini, RTISI akan berbincang-bincang kak Kristi Novita yang akan bercerita mengenai pengalamannya saat mendaftar nomor IMEI dan membayar pajak saat pulang ke Indonesia beberapa hari yang lalu. Bagaimana cara pendaftarannya? Apa perlu membayar pajak?? Seberapa banyak biaya yang harus digelontorkan??? Yuk didengarkan bersama-sama!
Pendaftaran nomor IMEI dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui akses situs www.beacukai.go.id
RTI Radio Taiwan International
RTI Radio Taiwan International 