(Taiwan, ROC) --- Beberapa tahun terakhir, banyak orang memilih menggunakan YouBike untuk berangkat kerja, tetapi masih banyak yang tidak paham di mana seharusnya bersepeda dan apakah harus mengikuti lampu lalu lintas untuk pejalan kaki atau kendaraan.
Baru-baru ini, seorang Warganet mendapat surat tilang saat mengendarai YouBike melintasi zebra cross, dan ia baru menyadari bahwa sebenarnya mengendarai sepeda di zebra cross adalah tindakan yang dilarang.
Menanggapi hal di atas, Unit Polisi Lalu Lintas Kota Taipei menegaskan bahwa sepeda termasuk kendaraan lambat dan tidak boleh dikendarai di zebra cross. Sesuai Peraturan Keselamatan Lalu Lintas Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda antara NT$300 hingga NT$1.200.
Jika tidak ada jalur sepeda, pengendara harus turun dan menuntun sepeda, atau bergabung dengan jalur kendaraan lambat. Baru-baru ini ada netizen yang mendapat tilang karena hal ini.
Kejadian bermula saat orang tersebut pulang kerja mengendarai sepeda. Ketika melintasi zebra cross, ia diberhentikan polisi. Petugas menjelaskan bahwa sepeda harus dituntun, bukan dikendarai di zebra cross, dan memberikan surat tilang.
Misalnya, seperti di persimpangan tiga di area Nanjing East Road dan Dongxing Road, lampu pejalan kaki akan menyala 20 detik lebih awal dari lampu lalu lintas. Jika bersepeda, ingatlah untuk memperhatikan lampu lalu lintas dengan cermat, kalau tidak hati-hati, bisa saja kena tilang.
Sepeda termasuk dalam kategori kendaraan lambat, jika pengedara sepeda mengendarai di zebra cross atau tidak mematuhi aturan lalu lintas, maka dapat melanggar Pasal 74 Undang Undang Lalu Lintas dan dapat dikenakan denda NT$300 hingga NT$1200.
"Statistik tahun 2024 menunjukkan penindakan terhadap sepeda yang tidak mengikuti marka jalan total ada 450 kasus, dibandingkan dengan tahun 2023 yang 290 kasus, meningkat 160 kasus," tutur Hsieh Che-wei (謝哲瑋), Kepala Unit Penegakan Hukum Polisi Lalu Lintas Kota Taipei.
Seiring dengan semakin banyaknya pesepeda, kasus pelanggaran juga terus meningkat. Perilaku yang tidak diperbolehkan lainnya termasuk bersepeda di depan beranda bangunan (toko), bersepeda melawan arah dan tidak memberi prioritas kepada pejalan kaki. Saat berkendara di jalan juga harus lebih berhati-hati.






